Minggu, 13 Maret 2011

BAGIAN KEDUA SEKELUMIT TENTANG BID’AH

BAGIAN KEDUA
SEKELUMIT TENTANG BID’AH
Oleh: al-faqir billah Muhamad Safii Gozali


A. PENGANTAR
1. Secara Bahasa (etimologi)
Secara bahasa (etimologi), bid’ah adalah sesuatu yang diada-adakan dalam bentuk yang belum pernah ada contoh sebelumnya atau dapat juga diartikan sebagai perkara baru atau menciptakan sesuatu yang baru tanpa mencontoh terlebih dahuluالامر أالمستحدث . Oleh karena itu dari arti inilah kemudian dalam masyarakat Arab muncul istilah الامر بديع bagi suatu tindakan yang indah-indah yang belum ada contoh sebelumnya, sebagaimana firman Allah SWT:
            
Artinya: “Allah Pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, Maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya: "Jadilah!" lalu jadilah ia.” [QS. al-Baqarah: 117]
Selain itu juga,
               •          
Artinya: “Katakanlah: "Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara Rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan". [QS. al-Ahqaf: 9]

Kemudian arti bahasa tersebut jika dihubungkan dengan tradisi yang berlaku di daerah Arab, maka bid’ah berarti sama dengan kata “al-Muhdatsah” أالمحدثاة sehingga pengertiannya sebagai berikut:
ٌالِبدْعَة هي ما أحدث على غير مثال سابق,

Artinya: “Bid’ah adalah sesuatu yang diciptakan atau diada-adakan tanpa ada contohnya terlebih dahulu”

ألبدعة إحداث أمر لم يكن في زمان رسول الله صلى الله عليه وسلم,

Artinya: “Pada awalnya, bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang belum pernah ada pada masa Rasulullah SAW”

ألبدعة لغة ما عمل على غير مثال سابق والمراد هنا ما عمل من دون ان يسبق له شرعية من تاب ولا سنة’

Artinya: “Bid’ah dalam bahasa adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa mengikuti contoh sebelumnya. Maksudnya ialah sesuatu yang dikerjakan tanpa didahului adanya syara’ melalui al-Qur’an al-Sunnah”
Maksudnya ialah suatu hal baru yang ciptakan atau diada-adakan tanpa adanya contoh terlebih dahulu sebelumnya. Oleh karena itu, dari arti inilah seseorang menciptakan atau mengada-adakan sesuatu yang baru yang dikenal dengan sebutan al-Mubtadi’ [ألمبتدع] atau al-Mubdi’ [ألمبدع]. Sedangkan sesuatu yang baru yang diciptakan atau diada-adakan dikenal dengan sebutan bid’ah [ألبدعة]. Sehingga pencipta langit dan bumi disebut dengan al-Mubtadi’, yaitu Allah SWT. Sedangkan hasil ciptaan-Nya yaitu langit dan bumi disebut dengan bid’ah. Dari tradisi yang berlaku pada masyarakat seperti itulah, maka Nabi Muhammad SAW memberikan rambu-rambu yang secara lahiriah sangat ketat sebagaimana tersebut dalam HR an-Nasai:

...من يهده الله فلا مضل له ومن يضلله فلا هدي له إن أصدق ألحديث كتاب الله وأحسن الهدي هدي محمد وشر الأمور محدثاتها وكل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار,

Artinya: “Siapa saja yang diberi hidayah oleh Allah SWT, maka tidak ada seorangpun yang bias menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan Allah SWT, maka tidak ada seorangpun yang bias memberinya suatu hidayah (petunjuk). Sesungguhnya sebaik-baiknya ucapan adalah Kitabullah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW, dan sejelek-jeleknya perkara adalah hal-hal baru (muhdatsah), dan semua hal baru (muhdatsah) itu adalah bid’ah. Dan semua bid’ah adalah sesat dan semua kesesatan adalah di dalam neraka”

Selain itu juga HR Abu Dawud dan Ibnu Majjah, yaitu:

...إياكم ومحدثاة الأمور وإن كل محدثة بدعة وكل بدعة صلالة,

Artinya: “Berhati-hatilah kamu sekalian terhadap muhdatsah (hal-hal baru), karena sesungguhnya semua muhdastah (hal baru) itu bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat.”

2. Secara Istilah (terminologi)
Secara bahasa terkait dengan tradisi yang berkembang ditengah-tengah masyarakat Arab, para ahli berbeda pendapat dalam memberikan definisi bid’ah. Hal ini disebabkan dengan latar belakang disiplin ilmu masing-masing para ahli. Diantaranya ialah:
Para Ahli ushul berpendapat bahwa suatu pekerjaan baru yang diada-adakan itu hanya terbatas pada masalah peribadatan, bukan pada lainnya, sehingga bid’ah didefinisikan dengan “bid’ah adalah suatu cara dalam agama yang diciptakan menyerupai syariah dan dengan menempuh cara tersebut dimaksudkan untuk memperbanyak ibadah kepada Allah SWT”. Sedangkan para ahli fiqih berpendapat bahwa suatu pekerjaan yang dianggap bid’ah itu tidak terbatas. Baik yang berkaitan dengan peribadatan maupun adat kebiasaan yang berlaku, sehingga definisi bid’ah adalah sbb:

ألبدعة هي طريقة في الدين مخترعة تضاهي ألشريعة يقصد بالسلوك عليها ما يقصد بالطريق ألشرعية,

Artinya: “Bid’ah adalah suatu cara dalam agama yang diciptakan menyerupai syariah dan dengan menempuh cara tersebut dimaksudkan untuk mengerjakan syariah itu sendiri”

Dengan demikian, Imam ‘Izzuddin Abdul Aziz bin Abdis Salam (577-660 H/ 1181-1262 M) berpendapat bahwa:
ألبدعة هي فعل ما لم يعهد في عصر رسو ل الله صلى الله عليه وسلم,

Artinya: “Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal atau tidak pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW”.

Sedangkan Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawy (631-676 H/ 1234-1277 M) berpendapat bahwa:
ألبدعة هي إحدث ما لم يكن في عهد رسول الله صلى عليه وسلم,

Artinya: “Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum pernah ada pada masa Rasulullah SAW”

B. KLASIFIKASI BID’AH & DASAR LEGALITASNYA
Dari penjelasan diatas, maka bid’ah dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: (1) Bid’ah Hasanah; dan (2) Bid’ah Sayyiah.
1. Bid’ah Hasanah dan Dasar Legalitasnya
Bid’ah Hasanah adalah:

ألبدعة ألحسنة هي ما رأه أإيمة الهدى مما يوافق الكتاب والسنة من حيث إيثار ألانفع والأصلح كجمع القرأن في المصحف وجمع الناس لصلاة التراويح والاذان الاول يوم الجمعة وكإحداث الربط والمدرسة وكل إحسان لم يعهد في العهد النبوي,

Artinya: “Bid’ah hasanah adalah suatu pendapat para Aimatulhuda (Imam yang memberi petunjuk) yang sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah, dilihat dari sisi mendahulukan yang lebih bermanfaat dan lebih bermaslahat, hal tersebut misalnya perbuatan para Sahabat dalam hal kodifikasi al-Qur’an dalam satu mushaf, mengumpulkan manusia untuk shalat tarawih berjamaah, adzan pertama pada hari Jum’at, begitu juga (hal-hal baru yang terjadi pada masa sekarang) seperti pendirian pondok pesantren, madrasah-madrasah dan setiap kebaikan yang belum pernah ada pada masa Nabi Muhammad SAW”

Dari definisi seperti ini dapat diambil pemahaman bahwa setiap kebaikan yang belum pernah ada pada masa Nabi Muhammad SAW itu, merupakan tindakan baru yang baik (bid’ah hasanah). Dimana jika dilaksanakan, maka orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:

من سن سنة حسنة في إسلام فله أجرها وأجر من عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شيء,

Artinya: “Siapa saja yang telah meletakkan atau memulai perilaku atau perbuatan yang baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahala amalnya dan pahala orang yang melakukannya setelah ia, tanpa mengurangi pahalanya ia sedikitpun”

Berdasarkan hadist inilah Imam Syafii meniadakan istilah bid’ah untuk suatu tindakan baru yang memiliki sumber landasan dalil syara’ sekalipun belum pernah diamalkan oleh Nabi Muhammad SAW, para Sahabat dan para ulama salaf. Sedangkan untuk mengetahui kebenaran dari pandangan beliau ini, maka dapat dilacak dari pendapat beliau sbb:

فقال الشافعي : كل ما له مستند من الشرع فليس ببدعة ولولم يعمل به ألسلف لأنتركهم للعمل به قد يكون لعذر قام لهم في الوقت أولما هو أفضل منه أولعله لم يبلغ جميعهم علم به,

Artinya: “Imam Syafii berkata: Setiap sesuatu yang ada landasan dalil dalam syara’, maka hal tersebut bukan termasuk bid’ah meskipun belum pernah diamalkan oleh ulama salaf, karena sikap mereka yang meninggalkan mengerjakan hal itu terkadang karena ada udzur (halangan) yang terjadi atau karena ada amaliah yang lebih utama dari hal itu dan atau barangkali hal tersebut belum diketahui oleh mereka”

2. Bid’ah Madzmumah (sayyiah) dan Dasar Legalitasnya
Bid’ah Madzmumah adalah:

ألبدعة ألمذمومة هي كل ما خالف نصوص الكتاب والسنة أوخرق إجماع ألامة كا لمذهب ألفاسدة والعقايد ألزيفة ألمخالفة لما عليه أهل السنة.

Artinya: “Bid’ah madzmumah adalah setiap hal yang tidak sesuai dengan al-Qur’an dan al-Sunnah atau yang berbeda dengan kesepakatan para Imam (ijma’), seperti aliran (madzhab) yang sesat, keyakinan (akidah) yang menyimpang dan berbeda dengan hal-hal yang menjadi pegangan prinsip Ahlussunnah waljamaah”.

Definisi bid’ah tersebut diambil dari sabda Nabi Muhammad SAW dalam beberapa hadistnya diantaranya:
كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة.

Artinya: “Setiap hal yang baru adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat” [HR. an-Nasai: 1578]

Yang dimaksud dengan bid’ah dlolalah pada hadist ini adalah setiap hal baru yang salah atau jelek dan tidak sesuai dengan al-Qur’an dan sabda Rasul-Nya. Pengertian seperti diambil dari sabda Nabi Muhammad SAW dalam beberapa hadistnya diantaranya ialah:

من ابتدع بدعة ضلالة لا ترضى الله ورسوله كان عليه مثل أثام من عملبها لا ينقص من أوزرهم شيء.

Artinya: “Siapa saja yang berbuat bid’ah yang sesat yang Allah SWT dan Rasul-Nya tidak meridhainya, maka dia akan mendapatkan dosa orang yang melakukan hal tersebut dengan tanpa mengurangi dosa mereka”
Hadist Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, yaitu:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد.

Artinya: “Siapa saja yang melakukan hal baru dalam urusanku (agama) yang tidak ada dalam agama, maka hal tersebut ditolak” [HR. Bukhari: 2550 & Muslim: 1718]

Dengan adanya penjelasan tentang bid’ah hasanah dan bid’ah madzmumah diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa suatu pekerjaan baru yang berdasarkan dalil dikenal dengan sebutan bid’ah hasanah. Sedangkan hal baru yang tidak berdasarkan dalil syar’i dikenal dengan bid’ah sayyi’ah atau bid’ah qabihah. Bahkan Imam Syafii RA melakukan peniadaan istilah bid’ah dengan menyatakan bahwa suatu perbuatan yang pelaksanaannya sudah memiliki landasan secara syar’iy sekalipun dalam realitasnya belum pernah dilakukan oleh ulama salaf, namanya bukan bid’ah. Hal ini dapat dilacak dari adanya pernyataan tegas dari al-Hafidz al-Ghamariy, yaitu sbb:

فقال الشافعيرضي الله عنه : كل ما له مستند من الشرع فليس ببدعة ولولم يعمل به ألسلف لأنتركهم للعمل به قد يكون لعذر قام لهم في الوقت أولما هو أفضل منه أولعله لم يبلغ جميعهم علم به.

Artinya: “Imam Syafii berkata: Setiap sesuatu yang ada landasan dalil dalam syara’, maka hal tersebut bukan termasuk bid’ah meskipun belum pernah diamalkan oleh ulama salaf, karena sikap mereka yang meninggalkan hal tersebut disebabkan beberapa factor, antara lain:
1. terkadang karena ada udzur (halangan) yang terjadi atau
2. karena ada amaliah yang lebih utama dari hal itu dan atau
3. barangkali hal tersebut belum diketahui atau bahkan tidak diketahui oleh mereka”

Dari pernyataan Imam Syafii seperti diatas, maka para ahli memberikan komentar tentang klasifikasi “muhdatsat” (hal baru), sekalipun berbeda-beda dalam memberikan istilah, diantaranya ialah:
a. Imam Rofi’i
Muhdatsah itu dapat dikelompokkan menjadi: (a) bid’ah dlolalah, yaitu hal baru yang bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah, Ijma, atsar dan ijma’; dan (b) bid’ah tidak tercela, yaitu hal baru yang yang bertentangan dengan al-Qur’an, al-Sunnah, atsar dan ijma.
b. Ibnu Hajar al-Asqalani
Menyatakan bahwa bid’ah itu dapat dikelompokkan menjadi dua dan istilah yang digunakan adalah: (a) bid’ah hasanah; dan (b) bid’ah mustaqbihah

...وتطلق في الشرع قى مقابلة السنة فتكون مذمومة والتحقيق أنها إنكانت مما تندرج تحت مستحسن فى الشرع فهي حسنة وإنكانت مما تندرج تحت مستقبح فهي مستقبحة وإلا فهي من قسم المباح.

Artinya: “…sedang dalam syara’ bid’ah itu diucapkan sebagai lawan kata dari istilah as-sunnah, akibatnya bid’ah itu pasti tercela. Pada hakikatnya, jika bid’ah itu masuk kedalam naungan sesuatu yang dianggap baik menurut syara’. Maka sebutan tersebut termasuk bid’ah hasanah. Jika masuk ke dalam naungan sesuatu yang dianggap buruk menurut syara’, maka ia termasuk kelompok bid’ah mustaqbihah (tercela). Jika tidak termasuk kedalam naungan keduanya, maka iia menjadi salah satu bagian bid’ah yang berstatus mubah”
c. Imam Badruddin al-Ainiy (762-855 H/ 1361-1451 M)
Beliau berpendapat bahwa bid’ah itu terbagi manjadi dua, yaitu dengan istilah: (a) bid’ah hasanah; dan (b) bid’ah mustaqbihah.

...ثم البدعة على نوعين إن كانت مما يندرج تحت مستحسن في الشرع فهي بدعة حسنة وإن كانت مما يندرج تحت مستقبح في الشرع فهي بدعة مستقبحة.

Artinya: “…kemudian bid’ah itu terbagi menjadi dua, yaitu jika masuk kedalam naungan sesuatu tindakan yang dianggap baik oleh syara’, maka ia dikenal dengan sebutan bid’ah hasanah. Jika masuk ke dalam naungan sesuatu yang dianggap buruk oleh syara’, maka ia disebut dengan istilah bid’ah tercela”
d. Ibnu al-Atsir al-Jaziriy
Berpendapat bahwa bid’ah itu terbagi menjadi dua dengan menggunakan istilah: (a) bid’ah huda; dan (b) bid’ah dlolalah

...البدعة بدعتان بدعة هدى وبدعة ضلال فما كان في خلاف ما أمر الله به ورسوله صلى الله عليه وسلم فهو من خير الذم والإنكار وما كان واقعا تحت عموم مما ندب الله إليه وحض عليه الله ورسوله فهومن خير المدح وما لم يكون له مثال موجود كنوع من الجود والسخاء وفعل المعروف فهو في الأفعال ألمحمودة ولا يجوز أن يكون ذلك خلاف ما ورد الشرع به.

Artinya: “…bid’ah itu ada dua macam, yaitu bid’ah huda (bid’ah yang sesuai dengan syara’) dan bid’ah dlolal (sesat). Makanya bid’ah yang menyalahi perintah Allah SWT dan Rasul-Nya SAW, termasuk kelompok bid’ah tercela dan tertolak. Bid’ah yang keberadaannya dibawah naungan keumuman perintah Allah SWT dan dengan dorongan Allah SWT dan Rasul-Nya, maka ia termasuk kelompok bid’ah terpuji. Sedang bid’ah yang belum pernah mempunyai kesamaan seperti semacam kedermawanan dan perbuatan kebajikan, maka ia termasuk kelompok perbuatan yang terpuji dan tidak mungkin hal tersebut menyalahi syara’ ”
e. Ibnu Abdil Bar
Beliau berpendapat bahwa bid’ah itu dibagi menjadi dua dengan menggunakan istilah: (a) bid’ah laa khaira fiiha-bid’ah tidak baik; dan (b) sebaik-baik bid’ah (khairal bid’ah atau ni’matul bid’ah)

...أما قول عمر"نعمت البدعة" في لسان العرب إختراع ما لم يكون وإبتداؤه فما كان من ذالك في الدين خلافا للسنة التى مضى عليها العمل فتلك بدعة لا خير فيها وواجب ذمها والنهي عنها والأمر بجتنابها وهجران مبتدعها إذا تبين له سؤ مذهبه وما كان من بدعة لاتخالف أصل الشريعة والسنة فتلك نعمت البدعة.

Artinya: “Adapun perkataan Umar, sebaik-baik bid’ah, maka bid’ah dalam bahasa adalah menciptakan dan memulai sesuatu yang belum pernah ada. Makanya jika bid’ah itu terjadi di dalam agama yang menyalahi sunnah yang telah berlaku, maka bid’ah itu tidak baik dan wajib mencela dan melarangnya dan wajib pula menyuruh menjauhi dan meninggalkan pelakunya, jika sudah jelas keburukan alirannya. Sedangkan bid’ah yang tidak menyalahi dasar syariah dan sunnah, maka itulah sebaik-baik bid’ah”
f. Imam Izzuddin bin Abdis Salam
Beliau berpendapat bahwa pengelompokkan bid’ah itu harus disesuaikan dengan pengelompokkan hukum Islam yang lima. Hal ini sebagaimana yang telah beliau ungkapkan dalam kitab “Qawa’id al-Ahkam”

...ألبدعة هي فعل ما لم يعهد في عصر رسول الله صلى الله عليه وسلم وهي منقسمة الى: بدعة واجبة وبدعة محرمة وبدعة منذوبة وبدعة مكروهة وبدعة مباحة. والطريق في معرفة ذالك أن تعرض ألبدعة على قواعد الشريعة. فإن دخلت في قاعد الإيجاب فهي واجبة وإن دخلت في قواعد التحريم فهي محرمة وإن دخلت في قواعد النذوب فهي منذوبة وإن دخلت في قواعد المباح فهي مباحة.

Artinya: “Bid’ah ialah mengerjakan sesuatu perbuatan yang tidak pernah terjadi pada masa RAsulullah SAW. Bid’ah ini terbagi menjadi lima macam yaitu: (a) bid’ah wajibah; (b) bid’ah muharramah; (c) bid’ah mandzubah; (d) bid’ah makruhah; dan (e) bid’ah mubahah. Adapun untuk mengetahui itu semua, maka harus dilakukan dengan cara membandingkan bid’ah pada kaidah-kaidah syara’. Maksudnya jika bid’ah itu masuk ke dalam kaidah wajib, maka ia menjadi bid’ah wajibah. Jika masuk ke dalam kaidah haram, maka termasuk bid’ah muharramah. Jika masuk ke dalam kaidah sunnah, maka termasuk bid’ah mandzubah. Jika masuk ke dalamkaidah mubah, maka ia termasuk bid’ah mubahah”
Penjelasan macam-macam bid’ah diatas:
a. Bid’ah Wajibah
Menekuni bidang Ilmu Nahwu sebagai sarana untuk memahami al-Qur’an dan Hadist. Hal ini hukumnya wajib karena untuk menjaga syariah dan tidak mungkin bias menjaganya kecuali dengan belajar Ilmu tersebut. Padahal sesuatu yang menjadi sebab terlaksananya suatu kewajiban adalah hukumnya wajib. Jadi untuk menjaga hokum Islam, belajar Ilmu Nahwu hukumnya wajib. Selain itu juga menekuni Ilmu Jarkh wa Ta’dil dalam Ilmu Hadist. Hal ini sebagai sarana untuk membedakan mana hadist yang shahih dan mana yang dhaif. Jadi untuk mempelajari keshahihan dan kedhaifan hadist, belajar Ilmu Jarkh wa Ta’dil merupakan suat kewajiban.
b. Bid’ah Muharramah
Maksudnya adalah sesuatu hal yang tidak mempunyai landasar atau dasar atau dalail dari agama baik dari al-Qur’an, al-Hadist, ataupun ijma’ ulama. Seperti bid’ah dalam ajaran aliran Qadariah, Jabariah, Murji’ah, Mujasimmah dll.
c. Bid’ah Mandzubah
Maksudnya adalah sesuatu yang mempunyai dalil dalam agama. Sekalipun belum ada pada masa Rasulullah SAW, misalnya: mendirikan shalat sunnah mutlak yang dilakukan sebanyak 100 rakaat dalam satu hari umpamanya. Padahal agama tidak menuntut untuk melakukannya seperti itu. Akan tetapi ditemukan adanya anjuran agama untuk melakukan penambahan seperti yang tertuang di dalam Hadist Qudsi yang artinya:
Artinya: “Hamba-Ku selalu melakukan pendekatan diri kepada-Ku, sehingga Aku cinta padanya” [HR. Bukhari: 6137]
Selain contoh ini adalah membangun jembatan-jembatan, sekolah-sekolah dan setiap kebaikan yang belum pernah terjadi dan dikenal di masa generasi Islam pertama. Misalnya: shalat tarawih dsb.
d. Bid’ah Makruhah
Misalnya: memindahkan bangunan masjid dan menghiasi mushaf al-Qur’an.
e. Bid’ah Mubahah
Misalnya: memakan makanan atau minuman yang lezat-lezat, berpakaian yang indah-indah, tempat tinggal yang mewah, memakai baju kebesaran dsb.
g. Imam al-Shun’aniy
Beliau berpendapat bahwa bid’ah itu dapat dibagi menjadi lima macam.

...وقد قسم العلماء البدعة على خمسة أقسام: واجبة كحفظ العلوم بالتدوين والرد على الملاحدة بإقامة الأدلة ومنذوبة كبناء المدارس ومباحة كاالتوسعة في الوان لطعام وفاخر الثياب ومحرمة ومكروهة وهما ظاهران فقوله "كل بدعة ضلالة" عام مخصوص

Artinya: “…dan ulama membagi bid’ah menjadi lima bagian, yaitu: (a) bid’ah wajibah, seperti memelihara ilmu-ilmu agama dengan membukukannya dan menolak aliran-aliran sesat dengan cara menegakkan dasar sebagai argumentasinya; (b) bid’ah mandzubah, seperti membangun madrasah-madrasah; (c) bid’ah mubahah, seperti menyediakan makanan dan minuman yang lezat-lezat dan berpakaian indah; (d) bid’ah muharamah; dan (e) bid’ah makruhah, untuk contoh yang kedua ini sudah jelas. Oleh karena itu hadist yang menyatakan bahwa “semua bid’ah sesat, merupakan kata-kata umum yang jangkauannya dibatasi”
Dari pembagian bid’ah seperti ini, Imam Nawawy berpendapat bahwa secara umum, bid’ah itu hanya ada dua macam, yaitu: (a) bid’ah hasanah; dan (b) bid’ah sayyi’ah. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah kenyataan bahwa tidak semua yang baik itu berstatus wajib dan tidak semua yang buruk itu berstatus haram, sebab yang baik itu ada yang berstatus sunnah dan ada pula yang berstatus makruh. Begitu juga dalam masalah bid’ah. Sebagaimana pandangan beberapa ulama sbb:

قال العلماء ألبدعة خمسة أقسام واجبة ومنذوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة

Artinya: “Para ulama mengatakan bahwa bid’ah itu terbagi menjadi lima, yaitu: (a) bid’ah wajibah; (b) bid’ah mandzubah; (c) bid’ah muharramah; (d) bid’ah makruhah; dan (e) bid’ah mubahah”.
Dengan demikian, keberadaan kedua hadist tersebut diatas, memang benar akan tetapi tidak boleh tergesa-gesa untuk membuat keputusan bahwa semua bid’ah itu sesat, diharuskan adanya kehati-hatian dan tidak boleh tergesa-gesa, sebab untuk bias memahaminya secara benar, dibutuhkanlah pengkajian secara mendalam terhadap kata-kata yang terkandung di dalam teks hadist tersebut. Bahkan tidak hanya itu, kesemua teks hadist yang berhubungan dengan definisi bid’ah juga. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjerumus pada penafsiran yang salah, penafsiran yang sesat dan menyesatkan secara proporsional dan ilmiah. Dapat dibuktikan standar konsekuensi, konsistensi (valid dan reliabel) dan keadilan dalam beragumentasi secara logis (logical argumentation).

C. ANALISIS KATA “KULLU BID’ATIN DLOLALATIN”
Telah dapat diketahui bahwa untuk mendapatkan pemahaman yang benar dari sebuah ayat al-Qur’an atau al-Hadist Nabi Muhammad SAW, dibutuhkan adanya keharusan untuk bisa memahami terhadap sebab-sebab turunnya ayat al-Qur’an (asbabun nuzul) dan sebab turunnya Hadist (asbabul wurud) atau paling tidak hal tersebut ditanyakan kepada para ahlinya yang membidangi suatu keilmuan tertentu. Dalam hal ini ilmu agama, yaitu para mujtahid, ulama-ulama salaf, ulama kalam, ulama fiqh, tasawuf dll. Sebab tidak semua ayat atau hadist dapat diartikan secara langsung sesuai dengan arti lafdziyyah atau teks yang tertulis. Jika tetap saja diartikan sesuai dengan teks dan bahkan tidak mau menerima pandangan atau penafsiran orang lain yang memang ahli dalam bidangnya (expert), maka pada suatu saat akan mengalami kebingungan dan penafsiran yang tidak tepat, penafsiran yang tidak konsisten, tidak konsekuen bahkan sesat menyesatkan.
Seperti halnya kelompok-kelompok yang sengaja mengharamkan semua hal yang baru, semua hal yang belum pernah Nabi SAW lakukan. Oleh karena itu hal-hal baru saat ini, logikanya juga termasuk bid’ah karena pada zaman Nabi SAW belum pernah ada atau belum pernah dilakukan. Misalnya; (Iptek) kendaraan bermotor untuk dakwah Islam, HP untuk dakwah Islam, belajar al-ur’an terjemahannya saja, mengikuti pendapat-pendapat tokoh non-Islam dalam ilmu-ilmu sekuler (IPA. IPA, Bahasa Inggris dll). Merupakan suatu ketidak-konsistenan, ketidak-konsekuenan, tidak proporsional (tidak seimbang, tidak adil) dalam menghukumi bid’ah terhadap amaliah-amaliah warga nahdliyyin, seperti: tahlilan, selamatan, dzikir jamaah, peringatan-peringatan hari besar Islam, membaca shalawat dll. Suatu ketidak-adilan dalam mendefinisikan bid’ah ketika acara-acara tersebut diharamkan, dijauhi, dicibir bahkan mereka anggap sesat, tetapi pada kenyataannya kelompok di luar NU malahan getol mengadakan acara-acara yang cenderung tradisi dari Barat (western), misalnya: seminar, pelatihan, out bond dll. Kalau acara-acara yang bermakna Islam saja seperti tahlilan dan yang sevariannya saja mereka haramkan karena bid’ah, maka mereka juga harus konsekuen bahwa acara-acara yang berasal dari budaya Barat tersebut juga bid’ah.
Sebagai contoh hadist dibawah ini juga harus dipahami secara tepat dan komprehensif.

...عني النبي صلى عليه وسلم قال: عليكم بسنتي وسنة خلفاء الراشدين المهديين عضوا عليها بالنواجد وإياكم ومحدثات الامور فكل محدثة بدعة, رواه ابو داود والترمذى وزافي رواية وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار

Artinya: “Dari Rasulullah SAW beliau bersabda: berpeganglah pada Sunnahku (ajaranku) dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah dengan gigi geraham. Berhati-hatilah engkau dari sesuatu hal yang baru karena setiap hal yang baru adalah bid’ah. [HR. Abu Dawud & Tirmidzi]. Dalam suatu riwayat ada penambahan “Dan setiap bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat masuk dalam neraka”

Jika matan hadist diatas dipahamai secara tekstual, maka yang terjadi adalah semua manusia akan masuk kedalam neraka. Sebab pada kenyataannya, mereka semua selalu dihinggapi dengan bid’ah baik dalam agama, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan-keamanan Negara dan nasionalisme. Karena hal itu semua perkara baru. Pada zaman Nabi Muhammad SAW belum ada. Umat manusia pada zaman kontemporer ini juga tidak bisa melepaskan diri dari bid’ah, seperti: dari cara berpakaian (celana panjang, jas, berdasi), perabotan RT, Iptek (radio, televisi, HP, telpon, internet, kendaraan dll), bahkan tempat ibadah yang dihiasi dengan batuan marmer, keramik, permadani dsb. Ini semua merupakanhal baru. Apakah bid’ah? Sekarang kalau hal ini semua tidak termasuk bid’ah, maka tahlilan, selamatan, puji-pujian sebelum iqamah shalar fardhu, shimtut duror (shalawatan) bahkan tidak bid’ah sama sekali. Kelompok-kelompok yang menganggap bahwa tahlilan (لاإله إلاألله) adalah bid’ah hanyalah kelompok yang tidak konsisten, konsekuen, proporsional dalam berargumen bahkan tidak logis argumentasinya karena tidak berimbang dalam penggunaan definisi “bid’ah”.
Maksud kata “muhdatsat” ( محدثة) yang terkandung didalam hadist tersebut bersifat mutlak atau tidak? Para ulama berpendapat bahwa maksud teks hadist وإياكم ومحدثات الأمور فكل محدثة بدعة adalah hadist yang menunjukkan pengertian umum yang dikhususkan ( عام مخصوص). Sedangkan yang dimaksud dengan kalimat “muhdatsat” ( محدثة – hal-hal baru dalammasalah agama) yang sesat (madzmumah) yang tidak ada dasar syara’ dianggap sebagai hal yang dilarang. Adapun yang memiliki dasar syara’ dianggap sebagai hal yang terpuji dan merupakan hal baru yang baik (bid’ah hasanah) bahkan dianggap sebagai salah satu bentuk sunnah (ajaran) Khulafaur Rasyidin dan para Imam yang selalu mendapatkan petunjuk.
Oleh sebab itu sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi وكل بدعة (dalam artian kata بدعة yang ditaukidi atau dikuatkan dengan kata وكل ) tidak bisa menghalangi status hadist yang pada hakikatnya menunjukkan pada adanya pengertian umum yang dikhususkan (عام مخصوص) sebagaimana keberadaan kata كل dalam QS. al-Ahqaf: 25
 •              
Artinya: “Yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, Maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi Balasan kepada kaum yang berdosa.” [QS. al-Ahqaf: 25]
Dengan demikian untuk mengetahui secara jelas dan benar tentang maksud yang terkandung di dalam teks hadist Nabi Muhammad SAW وكل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار diperlukan adanya hadist lain yang dapat menjelaskan yaitu:

...ومن إبتدع بدعة ضلالة لاترضى الله ورسوله كان عليه مثل أثام من عمل بها لاينقص ذالك من أوزار الناس شياء

Artinya: “Siapa saja yang mengadakan sebuah bid’ah dlolalah (sesat) yang tidak diridhai Allah SWT dan Rasul-Nya, maka dia mendapatkan dosa sebanyak dosa orang yang mengamalkannya tanpa sedikitpun mengurangi dosa-dosa mereka” [HR. Tirmidzi]
Dalam hadist tersebut ditemukan adanya kalimat بدعة ضلالة yang memberikan suatu pemahaman bahwa bid’ah itu ada yang sesat dan ada pula yang tidak sesat. Jika tidak dipahami seperti ini, Nabi Muhammad SAW pasti bersabda ومن إبتدع بدعة (siapa saja mengadakan bid’ah) tanpa diidhafahkan kepada kata dholalah (ضلالة).
Apakah kata kullun (كل) itu selalu berarti semua? Padahal dalam al-Qur’an banyak sekali kata kullun yang pada kenyataannya tidak berarti semua. Misalnya: QS. al-Ahqaf: 25 yang menceritakan hancurnya segala sesuatu lantaran tiupan angina, yaitu:
 •              
Artinya: “Yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, Maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah Kami memberi Balasan kepada kaum yang berdosa.” [QS. al-Ahqaf: 25]
Dalam ayat ini, kata “segala sesuatu  “ yang dihancurkan oleh tiupan angina ternyata rumah-rumah mereka yang berdosa tidak ikut hancur. Hal ini sebagai salah satu pengecualian (istisna - إستثناء) sehingga tidak semua kata kullun itu selalu berarti/ bermakna “semua”. QS. al-Anbiya’: 30 yang menceritakan tentang semua benda yang ada di bumi ini terbuat dari air, yaitu:
    •          •      
Artinya: “Dan Apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka Mengapakah mereka tiada juga beriman?” [QS. al-Anbiya’: 30]

Kata segala sesuatu  pada ayat tersebut tidak bias diartikan “semua benda yang ada di dunia ini tercipta dari air”, tetapi harus diartikan “sebagian benda“ yang ada di bumi ini tercipta dari air, sebab terbukti ada benda-benda lain yang diciptakan Allah SWT bukan dari air, misalnya pada QS ar-Rahman: 15
 •  •   
Artinya: “Dan Dia menciptakan jin dari nyala api” [QS. ar-Rahman: 15]
Selain itu juga QS. al-Kahfi: 79 yang mengisahkan tentang tidak semua perahu dirampas oleh raja yang lalim, yaitu:
•            •  •   
Artinya: “Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera” [QS. al-Kahfi: 79]
Pada ayat ini ditemukan adanya kalimat “semua perahu yang dirampas oleh raja itu, berarti seluruh perahu yang ada, tetapi sebenarnya harus diartikan “sebagian perahu saja yang dirampas”, yaitu “perahu yang bagus-bagus” dan yang jelek tidak ikut dirampas, sebagai terjadinya kasus perahu yang dirusak oleh Nabi Khidlir AS supaya tidak ikut dirampas.
Dengan demikian, maka dapat dimengerti bahwa proses berpikir analisis seperti itu sudah sesuai dengan system berpikirnya para ahli manthiq dalam mengambil suatu konklusi (kesimpulan - natijah) dengan menggunakan teori berpikir logic yang dikenal dengan istilah “Syakl Awwal dlarb Tsalits” شكل اول ضرب ثالث seperti pada contoh berikut:
1. كل (اي بعض) بدعة ضلالة sebagian bid’ah itu sesat
2. كل ضلالة في النار semua kesesatan itu di dalam neraka
3. بعض البدعة في النار sebagian bid’ah dalam neraka; atau
4. بعض الظن إثم sebagian dhon itu berdosa
5. كل إثم يجب التباعد عنه semua yang berdosa itu wajib dijauhi
6. بعض الظن يجب التباعد عنه sebagian dhon itu harus dijauhi
Dengan demikian, yang dimaksud denganhadist Nabi Muhammad SAW tentang semua bid’ah adalah sesat, merupakan perkataan yang bersifat umum yang jangkauannya terbatas (عام مخصوص). Oleh karena itu, maksud hadist (كل بدعة ضلالة – semua bid’ah adalah sesat) adalah (بعض بدعة ضلالة – sebagian besar bid’ah itu sesat) bukan seluruhnya sesat (كل بدعة ضلالة). Keterbatasan jangkauan batasan tersebut dapat dilihat dari penjelasan Nabi Muhammad SAW dalam hadistnya sbb:

...من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

Artinya: “…barang siapa yang membuat sesuatu yang baru dalammasalah (agama) kami ini, yang tidak bersumber darinya (agama) maka dia ditolak ” (HR. Imam Muslim, Ibnu Majjah dan Imam Ahmad)
Dalam hadist beliau ini ditemukan adanya kalimat yang tidak bersumber darinya (agama) yang menjadi penjelas bahwa tidak semua bid’ah itu sesat. Sehingga hadist “kullu bid’atin dlolalatin” كل بدعة ضلالة harus diartikan dengan pengertian bahwa “semua bid’ah itu sesat, kecuali yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadist”. Maka tidak heran jika sejak zaman dahulu para ulama telah membagi bid’ah menjadi dua bagian besar. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam Syafii RA yang dikutip dari kitab Fath al-Bari:

ألمحدثاة ضربان ما أحدث يخالف كتابا أوسنة أوأثرا أوإجماعا فهذه بدعة الضلال وماأحدث من الخير لا يخالف شياء من ذلك فهي محدثة غير مذمومة (فتح البارى, ج17 ص 10)

Artinya: “Sesuatu yang diada-adakan itu ada dua macam. Pert ama, sesuatu yang baru itu menyalahi al-Qur’an. Sunnah Nabi SAW, Atsar Sahabat atau ijma’ ulama. Inilah yang disebut dengan bid’ah dhalalah (sesat). Kedua, (jika) sesuatu yang baru itu termasuk kebajikan yang tidak sedikitpun menyalahi dari al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, Atsar Sahabat atau ijma’ ulama. Maka perbuatan ini termasuk perbuatan baru yang tidak tercela” [Fath al-Barri. Juz XVII. Hal 10]

Syaikh Nabil Husaini menjelaskan sebagai berikut:

وقد تكلم أهل العلم في المحدثات ألتي قسموها الى قسمين: بدعة حسنة وبدعة لالة. فأما البدعة الحسنة فهي الموافق لكتاب لله وسنة رسول الله صلى عليه وسلم, فهي داخلة تحت قوله صلى الله عليه وسلم "من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجره وأجر من عمل بها بعده ولا ينقص من أجورهم شيء, ومن سن في الإسلام سنة سية فعليه وزرها وزرمن عمل بها بعده ولا ينقص من أوزارهم شيء" روا مسلم وللحديث الصحيح الموقوف وهو قول عبد الله ابن مسعود: ما استحسنه المسلمون فهو عند الله حسن وما استقبحه المسلمون فهو عند الله قبي, صححه الحافظ ابن حجر في الأما لي (البدعة الحسنة واصلها من الكتاب والسنة, 28)

Artinya: “Para ahli ilmu telah membahas persoalan ini kemudian membaginya menjadi dua bagian. Yakni bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Yang dimaksud dengan bid’ah hasanah adalah perbuatan yang sesuai dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW. Keberadaan bid’ah hasanah ini masuk dalam bingkai sabda NAbi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, ““Barang siapa yang mencontohkan sesuatu perbuatan baik dalam Islam, lalu perbuatan tersebut dilakukan (ditiru) oleh orang lain, maka ia akan mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya itu tanpa sedikitpun mengurangi pahala mereka. Dan barang siapa yang mencontohkan perbuatan buruk dalam Islam, lalu perbuatan tersebut ditiru ayau dilaksanakan juga oleh orang lain, maka ia akanmendapatkan dosa semua orang yang mengamalkannya itu tanpa mengurangi sedikitpun dosa-dosa mereka” dan juga berdasarkan hadist shahih yang mauquf, yakni ucapan Abdullah bin Mas’ud RA, “Setiap sesuatu yang dianggap baik oleh semua Muslim, maka perbuatan tersebut baik menurut Allah SWT. Dan semua perkara yang dianggap buruk oleh orang-orang Islam, maka menurut Allah SWT perbuatan itu juga buruk. Hadist ini dishahihkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Amali”

D. HUBUNGAN TEKS كل بدعة ضلالة DENGAN TEKS HADIST LAIN

Untuk mengantisipasi terjadinya kesalah-pahaman dalam memahami hadist كل بدعة ضلالة (setiap bid’ah adalah sesat) maka kami singgung hadist Nabi SAW lainnya yang dapat dijadikan argument untuk memperkuat bahwa hal- baru (محدثة) itu tidak semuanya sesat, sebab dalam kenyataannya, hal yang baru tersebut ada dua macam, yaitu: (a) hal baru yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadist (agama). Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi SAW; ...من أحدث في أمرنا هذا ما ليس فيه فهو ر د... dan (b) hal baru yang tidak bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadist (agama). Hal ini juga dijelaskan dalam sabda Nabi SAW; ...من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد … Dalam dua (2) hadist diatas. Ditemukan adanya dua (2) kata yang memiliki arti yang sangat berbeda, yaitu kata “fiihi” (فيه) dan kata “ minhu” (منه) dalam kalimat “maa laisa”( ما ليس), yaitu:
1. Kata fiihi فيه dalam ما ليس berarti bahwa hanya hal baru yang tidak bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadist sajalah yang tertolak.
2. Kata minhu منه dalam ما ليس berarti bahwa semua hal baru itu tertolak.
Oleh karena itu, kalimat yang tidak bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadist (ما ليس منه) , dapat diambil pemahaman bahwa tidak semua yang baru itu bid’ah sesat dan yang sesat hanyalah yang tidak bersumber darinya (al-Qur’an dan al-Hadist). Dengan demikian, selama hal baru (bid’ah)itu bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadist, maka hal baru tersebut dapat diterima dan boleh dilaksanakan sebab semuanya dapat dikategorikan sebagai umat Islam yang selalu menghidupkan sunnah Rasulullah SAW yang dalam pelaksanannya tentunya setiap generasi memiliki cara tersendiri dan setiap kelompok masyarakat juga memiliki budaya, tradisi dan peradaban yang berbeda-beda, misalnya hal baru sbb: pengkodifikasian al-Qur’an yang pada masa Rasulullah SAW belum ada, tetapi baru terlaksana pada masa Sahabat. Kodifikasi Hadist yang pada generasi Sahabat belum ada, tetapi baru ada ketika masa Tabi’in. begitu juga pemberian “nuqthah” (titik) dan harakat pada ayat-ayat al-Qur’an dsb.
Semua tindakan para Sahabat tersebut merupakan salah satu bentuk pengamalan terhadap hadist Nabi SAW:

من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجره وأجر من عمل بها بعده ولا ينقص من أجورهم شيء, ومن سن في الإسلام سنة سية فعليه وزرها وزرمن عمل بها بعده ولا ينقص من أوزارهم شيء.

Artinya: “Barang siapa yang mencontohkan sesuatu perbuatan baik dalam Islam, lalu perbuatan tersebut dilakukan (ditiru) oleh orang lain, maka ia akan mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya itu tanpa sedikitpun mengurangi pahala mereka. Dan barang siapa yang mencontohkan perbuatan buruk dalam Islam, lalu perbuatan tersebut ditiru ayau dilaksanakan juga oleh orang lain, maka ia akanmendapatkan dosa semua orang yang mengamalkannya itu tanpa mengurangi sedikitpun dosa-dosa mereka” [HR. Imam Muslim, Turmudzi, an-Nassai, Ibnu Majjah & ad-Darimy]

Oleh karena itu, yang perlu kita perhatikan adalah bahwa bid’ah terbagi menjadi (2) dua, yaitu: (a) bid’ah hasanah; dan (b) bid’ah sayyi’ah. Bid’ah hasanah dapat dilihat dari adanya beberapa amaliah kaum Muslim mulai dari masa Nabi Muhammad SAW masih hidup atau setelah beliau wafat. Bahkan perbuatan-perbuatan kaum Muslim yang sudah menjadi tradisi, misalnya:
1. Bid’ah Hasanah Pada Masa Nabi Muhammad SAW
Adapun hal baru yang terjadi ketika Rasulullah SAW masih hidup, yang dilakukan oleh Sahabatnya tetapi kemudian dibenarkan oleh beliau antara lain; tatacara melaksanakan shalat jamaah, shalat sunnah setelah wudhu dan adzan, bertawasul kepada Nabi Muhammad SAW, tayamum bagi orang junub, masalah bacaan-bacaan dalam shalat, bacaan iftitah setelah takbiratul ihram, bacaan talbiyah sewaktu haji dsb.
2. Bid’ah Hasanah Pada Masa Sahabat
Adapun bid’ah hasanah pada masa Sahabat antara lain; pengkofikasian al-Qur’an dalam satu mushaf Ustmaniy, praktik shalat tarawih secara berjamaah sebanyak 20 rakaat pada masa Khalifah Umar bin Khatab, penanggalan kalender Hijriyah, praktik adzan Jum’at dua kali pada masa Khalifah Ustman bin Affan, shalat sunnah sebelum dan sesudah shalat Iedul Fitri dan Iedul Adha, membaca kalimat taradhi pada khutbah Jum’at, melafalkan sayyidina.
3. Bid’ah Hasanah Pasca Generasi Sahabat
Perlu kita ketahui bahwa perbuatan para Sahabat juga sebagai sunnah dan berkedudukan sama dengan sunnah beliau sendiri. Sehingga sunnah mereka hendaknya bahkan harus diikuti seperti ketika mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

عن خذيفة رضي الله عنه قال رسول الله صلى عليه وسلم: إقتدوا بالذين من بعدى أبي بكر وعمرو. رواه الترمذي

Artinya: “Dari Hudzaifah RA, beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda: Ikutilah kedua orang setelah aku (Rasulullah SAW) yaitu Abu Bakar dan Umar” [HR. Turmudzi]

فعيكم بما عرفتم من سنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين

Artinya: “Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku (Rasulullah SAW) dan sunnah Khulafaur Rasyidin sesudah aku” [Musnad Imam Ahmad bin Hanbal]

Dari kedua hadist inilah, kemudian para Sahabat banyak melakukan kreasi yang belum pernah ada pada masa Rasulullah SAW akan tetapi tetap sesuai dengan tuntunan syara’ (al-Qur’an dan al-Hadist), misalnya: pemberian titik dan harakat dalam penulisan mushaf al-Qur’an, istilah dalam Ilmu Jarkh wa Ta’dil, pembukuan hadist, pembukuan dalam Musthalah Hadist, peringatan Maulid Nabi SAW, mendoakan guru dalam shalat, berdoa setelah mengkhatamkan al-Qur’an dalam shalat tarawih atau shalat witir, berdzikir dan berdoa secara berjamaah setelah shalat.
4. Bid’ah Hasanah Masa Kontemporer
Bid’ah pada masa modern antara lain: pembangunan marmar (tempat melempar jumrah) yang telah diadakan oleh pemerintah Arab Saudi pada 2005, program pembuatan eskalator antara Shafa dan Marwa, mengubur mayat dengan peti, shalat jamaah dalam satu masjid bertingkat, penulisan al-Qur’an dengan selain bahasa Arab.
5. Bid’ah Hasanah Dalam Berbagai Tradisi Muslim Jawa
Bid’ah Hasanah pada komunitas (jamaah) antara lain; pembacaan shalawat setelah selesai pertemuan, peringatan Haul, menyediakan jamuan makan setelah kematian, tabur bunga dkk, selamatan hari ke-3, hari ke-7, hari ke-40, hari ke-100, satu tahun dan seribu hari untuk orang yang meninggal dunia, selamatan haji, adzan sewaktu pemberangkatan haji, membaca manaqib dll.

E. BACAAN YANG DISARANKAN
1. Drs. Muhammad Ma’shum Zaini al-Hasyimiy, MA.. Ternyata NU Tidak Bid’ah: Bid’ah Hasanah Dalam Islam. (Jombang: Darul Hikmah & Maktabah al-Syarifah al-Khadijah, 2009).
2. Drs. Muhammad Ma’shum Zaini al-Hasyimiy, MA. Ternyata Aku Orang NU: Kupas Tuntas Tradisi NU. (Jombang: Darul Hikmah & Maktabah al-Syarifah al-Khadijah, 2008).
3. Tim Bahtsul Masail PC NU Jember. MEMBONGKAR KEBOHONGAN BUKU “Mantan Kiai NU Menggugat Shalawat & Dzikir Syirik.” (Jawa Timur: Khalista & LTN NU Jawa Timur, 2009).

BAGIAN PERTAMA PENGERTIAN “Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah”

BAGIAN PERTAMA
PENGERTIAN “Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah”
Oleh: al-faqir billah Muhamad Safii Gozali


A. PENGERTIAN
Seiring dengan arus globalisasi yang telah menawarkan banyak sekali wacana ke-Islaman, pemikiran, bahkan ideologi yang tidak jarang bersinggungan dengan ranah ideologi kaum nahdhiyyin, telah melahirkan berbagai masalah pelik yang harus dihadapi dan diberikan jawabannya secara arif dan bijaksana serta tentunya sesuai dengan nalar fiqih yang argumentatifnya proporsional sesuai dengan standar akal (akal-logika) dan naql (ayat-wahyu).
Konsep tentang Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah (Aswaja) selama ini masih belum dipahami secara tuntas, sehingga menjadi “klaim” dari masing-masing golongan/ aliran keagamaan dalam Islam. Semua kelompok mengaku dirinyalah sebagai penganut ajaran Aswaja yang sebenarnya. Tidak jarang istilah Aswaja tersebut hanya digunakan demi meraih kepentingan sesaat saja. Oleh karena itu, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah? Bagaimanakah klaim dari masing-masing golongan? Dapatkah dibenarkan secara hakiki?
Aswaja merupakan singkatan dari istilah Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah , berasal dari tiga suku kata yang membentuknya.
a. Ahl, berarti, keluarga, golongan atau pengikut. Selain itu, ahl juga dapat berarti suatu aliran (madzhab) yang berarti pemeluk aliran tersebut atau pengikut (ashab) madzhab. [Sahal Mahfudh, 2003 hal. 464]
b. Al-Sunnah, yaitu segala sesuatu yang pernah di ajarkan oleh Rasululllah SAW, Maksudnya, semua yang datang dari Nabi Muhammad SAW, berupa perbuatan, ucapan dan pengakuan Nabi Muhammad SAW. [Fath al-Bari Juz XII. Hal 245]. Selain itu juga dapat berarti sebagai thariqah (jalan) sehingga Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah merupakan thariqah-nya para Sahabat dan Tabiin. As-sunnah juga bisa berarti al-hadits.
c. Al-jama’ah, yakni apa yang telah di sepakati oleh para sahabat Rasulullah SAW pada masa al- Khulafa ‘al-Rasyidin (Khalifah Abu Bakar RA, Umar bin Khathab RA, Ustman bin ‘Affan RA dan ‘Ali bin Abi Thalib RA). Kata al-jama’ah ini di ambil dari sabda Nabi Muhammad SAW.





“Barang siapa yang ingin mendapat kehidupan yang damai di surga maka ia mengikuti al-jama’ah” (Hadist riwayat Tirmidzi,dan di shahihkan oleh al-Hakim dan az-Dzahabi) [al-Mustadrak Juz I hal 77 - 88]

I’tiqad (kepercayaan, keyakinan yang berhubungan dengan Ketuhanan, Kenabian, gaib dll) Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya itu telah termaktub dalam al-Qur’an dan dalam Sunnah Rasul secara terpencar-pencar, belum tersusun secara rapi dan teratur, tetapi kemudian dikumpulkan dan dirumuskan dengan rapi oleh seorang ulama Ushuluddin yang besar, yaitu Syaikh Abu Hasan ‘Ali al-Asy’ari. Kaum Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah itulah kaum yang menganut I’tiqad sebagai I’tiqad yang dianut oleh Nabi Muhammad SAW dan sahabat-sahabat beliau (Khulafaur Rasyidin dst sampai ke generasi selanjutnya).
Secara garis besar, I’tiqad Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah terbagi menjadi 6 bagian, yaitu:
1. Tentang Ketuhanan
Iman kepada Allah sah jika beriman kepada Rububiyyah-Nya, uluhiyyah-Nya, dan asma’ dan sifat-Nya.
2. Tentang Malaikat-malaikat
Iman kepada Malaikat sah jika beriman bahwa Allah menciptakan makhluk bernama malaikat sebagai hamba yang senantiasa taat dan diantara mereka ada yang diperintah untuk mengantar wahyu.
3. Tentang Kitab-kitab suci
Iman kepada kitab-kitab sah jika beriman bahwa Allah SWT telah menurunkan kitab yang merupakan kalam-Nya kepada sebagian hambanya yang berkedudukan sebagai rasul. Diantara kitab Allah SWT adalah Al-Qurán.
4. Tentang Rasul-rasul
Iman kepada para rasul sah jika beriman bahwa Allah mengutus kepada manusia sebagian hambanya mereka mendapatkan wahyu untuk disampaikan kepada manusia, dan pengutusan rasul telah ditutup dengan diutusnya Nabi Muhammad SAW.
5. Tentang Hari Akhirat
Iman kepada Hari Akhir sah jika beriman bahwa Allah SWT membuat sebuah masa sebagai tempat untuk menghisab manusia, mereka dibangkitkan dari kubur dan dikembalikan kepada-Nya untuk mendapatkan balasan kebaikan atas kebaikannya dan balasan kejelekan atas kejelekannya, yang baik (mukmin) masuk surga dan yang buruk (kafir) masuk neraka. Ini terjadi di hari akhir tersebut.
6. Tentang Qadha dan Qadar
Iman kepada taqdir sah jika beriman bahwa Allah telah mengilmui segala sesuatu sebelum terjadinya kemudian Dia menentukan dengan kehendaknya semua yang akan terjadi setelah itu Allah menciptakan segala sesuatu yang telah ditentukan sebelumnya.

Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW :

“Dari Umar RA juga, beliau berkata: Pada suatu hari ketika kami duduk di dekat Rasulullah SAW, tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih dan rambutnya sangat hitam. Pada dirinya tidak tampak bekas dari perjalanan jauh dan tidak ada seorangpun diantara kami yang mengenalnya. Kemudian ia duduk di hadapan Nabi SAW, lalu mendempetkan kedua lututnya ke lutut Nabi, dan meletakkan kedua tangannya di atas kedua pahanya, kemudian berkata: ”Wahai Muhammad, terangkanlah kepadaku tentang Islam.” Kemudian Rasulullah SAW menjawab: ”Islam yaitu: hendaklah engkau bersaksi tiada sesembahan yang haq disembah kecuali Alloh dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh. Hendaklah engkau mendirikan sholat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Romadhon, dan mengerjakan haji ke rumah Alloh jika engkau mampu mengerjakannya.” Orang itu berkata: ”Engkau benar.” Kami menjadi heran, karena dia yang bertanya dan dia pula yang membenarkannya. Orang itu bertanya lagi: ”Lalu terangkanlah kepadaku tentang iman”. (Rasulullah SAW) menjawab: ”Hendaklah engkau beriman kepada Alloh, beriman kepada para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para utusan-Nya, hari akhir, dan hendaklah engkau beriman kepada taqdir yang baik dan yang buruk.”Orang tadi berkata: ”Engkau benar.” Lalu orang itu bertanya lagi: ”Lalu terangkanlah kepadaku tentang ihsan.” (Beliau) menjawab: “Hendaklah engkau beribadah kepada Alloh seolah-olah engkau melihat-Nya. Namun jika engkau tidak dapat (beribadah seolah-olah) melihat-Nya, sesungguhnya Ia melihat engkau.” Orang itu berkata lagi: ”Beritahukanlah kepadaku tentang hari kiamat.” (Beliau) mejawab: “Orang yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya.” Orang itu selanjutnya berkata: ”Beritahukanlah kepadaku tanda-tandanya.” (Beliau) menjawab: ”Apabila budak melahirkan tuannya, dan engkau melihat orang-orang Badui yang bertelanjang kaki, yang miskin lagi penggembala domba berlomba-lomba dalam mendirikan bangunan.” Kemudian orang itu pergi, sedangkan aku tetap tinggal beberapa saat lamanya. Lalu Nabi SAW bersabda: ”Wahai Umar, tahukah engkau siapa orang yang bertanya itu ?”. Aku menjawab: ”Alloh dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui.” Lalu beliau bersabda: ”Dia itu adalah malaikat Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.” [HR. Muslim Dalam Ringkasan Syarah Arba’in an-Nawawi]

Agama Islam mencakup tiga hal, yaitu: Islam, Iman dan Ihsan. Islam berbicara masalah lahir, iman berbicara masalah batin, dan ihsan mencakup keduanya. Ihsan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari iman, dan iman memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Islam. Tidaklah ke-Islam-an seseorang dianggap sah kecuali jika terdapat padanya iman, karena konsekuensi dari syahadat mencakup lahir dan batin. Demikian juga iman tidak sah kecuali ada Islam (dalam batas yang minimal), karena iman adalah meliputi lahir dan batin.

Dan Sabda Nabi saw:
"Islam itu didirikan atas lima perkara. "Iman itu adalah ucapan dan perbuatan. Ia dapat bertambah dan dapat pula berkurang. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, "Supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada)" (QS. al-Fath: 4), "Kami tambahkan kepada mereka petunjuk." (QS. al-Kahfi: 13), "Allah akan menambah petunjuk kepada mereka yang telah mendapat petunjuk." (QS. Maryam: 76), "Orang-orang yang mendapat petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan kepada mereka (balasan) ketakwaannya" (QS. Muhammad: 17), "Dan supaya orang yang beriman bertambah imannya" (QS. al-Mudatsir: 31), "Siapakah di antara kamu yang bertambah imannya dengan (turunnya) surah ini? Adapun orang-orang yang beriman, maka surah ini menambah imannya." (QS. at-Taubah: 124), "Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka, maka perkataan itu menambah keimanan mereka." (QS. Ali Imran: 173), dan "Yang demikian itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali iman dan ketundukan (kepada Allah)." (QS. al-Ahzab: 22) Mencintai karena Allah dan membenci karena Allah adalah sebagian dari keimanan. [Hadits Imam Bukhari, Bab Iman]

Secara historis, ketika umat Islam berada di tengah-tengah maraknya perbedaan politik antar firqah yang dikemas dengan cover akidah dan disela-sela pertentangan antar paham akidah dimana diantara mereka mengklaim sesama Muslim dengan kafir, dan mereka yang bersifat fatalistis, muncullah pemikiran sebagian tabiin yang sejuk, moderat dan tidak terlalu ekstrim. Kelompok ini tidak mau terseret terlampau jauh dalam aktivitas politik praktis (netral atau tawazun). Mereka juga tidak dengan mudah mengkafirkan orang, aktivitasnya lebih bersifat kultural (ta’adul atau seimbang dan tasamuh atau toleran). Sejak saat itulah pemikiran Aswaja dimulai.
Kemoderatan Aswaja tampak pada istimbatu al-hukmi yang mendahulukan nash dengan tetap memperhatikan posisi akal. Begitu pula dalam wacana berpikir selalu menjembatani antara konsep wahyu dan konsep rasio. Inilah yang diimplementasikan oleh imam madzhab empat (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali). Tawazun dikaitkan dengan sikap Aswaja dalam hal siyasah yang tidak memihak pada kelompok yang terlibat pro dan kontra. Ta’adul dan tasamuh tampak pada cara mereka bergaul yang toleran terhadap non-Muslim dan juga tidak mudah mengkafirkan muslim yang lain.
Sebagaimana yang telah diungkapkan oleh beliau Syaikh Abdul Qadir al-Jailani dalam kitabnya, al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haq:









“Yang dimaksud dengan as-Sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW (meliputi ucapan, perbuatan dan ketetapan beliau). Sedangkan pengertian al-Jama’ah adalah segala sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para sahabat Nabi Muhammad SAW pada masa al-Khulafaur al-Rasyidun yang empat yang telah diberi hidayah (mudah-mudahan Allah SWT memberi rahmat pada mereka semua)” [al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haqq, Juz I, hal 80]

Selanjutnya Syaikh Abi Fadhl bin Abdusyakur menyebutkan dalam kitab al-Kawakib al-Lamma’ah:






“Yang disebut dengan Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah adalah orang-orang yang selalu berpedoman pada sunnah Nabi Muhammad SAW dan jalan para sahabatnya dalam masalah akidah keagamaan, amal-amal lahiriyah serta akhlak hati”. [al-Kawakib al-Lamma’ah, hal 8-9]

Lebih jelas lagi, Hadratussyaikh KH. Muhammad Hasyim Asy’ari (1287 -1336 H/ 1871 - 1947 M) menyebutkan dalam kitabnya Ziyadat Ta’liqat bahwa: “Adapun Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah adalah kelompok ahli tafsir, ahli hadits dan fiqih. Merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan Sunnah Nabi SAW dan sunnah Khulafaur Rasyidin setelahnya. Mereka adalah kelompok yang selamat (al-firqaha al-najiyah). Mereka mengatakan, bahwa kelompok tersebut sekarang ini terhimpun dalam madzhab yang empat, yaitu pengikut Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafii dan Madzhab Hanbali” [Ziyadat Ta’liqat, hal. 23 - 24]

B. KARAKTERISTIK AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH
Dari definisi ini dapat dipahami bahwa Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah bukanlah aliran baru yang muncul sebagai reaksi dari beberapa aliran yang menyimpang dari ajaran Islam yang hakiki. Tetapi Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah adalah Islam yang murni sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi SAW dan sesuai dengan apa yang telah digariskan dan diamalkan oleh para sahabat-sahabatnya.
Munculnya Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah tidak bisa terlepas dari perjalanan sejarah yang amat panjang. Pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW, saat itulah muncul dan timbullah khilafiyah. Pada saat itulah ketika umat Islam berada di tengah-tengah maraknya perbedaan politik antar firqah yang dikemas dengan cover akidah dan disela-sela pertentangan antar paham akidah dimana diantara mereka mengklaim sesame muslim dengan kafir, dan mereka bersifat fatalis, muncullah pemikiran sebagian Tabi’in yang sejuk, moderat dan tidak ekstrim. Itulah golongan Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah . Dengan demikian, mereka yang konsisten mengamalkan ajaran Nabi SAW dan para sahabatnya itulah yang disebut dengan Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah. Sedangkan yang menolak terhadap ajaran sahabat, tentu tidak bisa dikatakan sebagai pengikut Aswaja.
Jadi, Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah merupakan ajaran yang mengikuti semua yang telah dicontohkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Sebagai pembeda dengan yang lain, ada tiga ciri khas kelompok ini, yakni tiga sikap yang selalu diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
Ketiga prinsip tersebut adalah:

a. al-Tawasuth (sikap tengah-tengah, sedang-sedang, tidak ekstrim kiri ataupun ekstrim kanan). Disarikan dari firman Allah SWT:
       •    
“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu , Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” [QS. al-Baqarah, 153]

Tawasuth dapat berarti Moderasi, yakni menengahi antara dua pikiran yang ekstrem; antara Qadariyah (free-willism) dan Jabariyah (fatalism), ortodoks salaf dan rasionalisme Mu’tazilah, dan antara sufisme falsafi dan sufisme salafi. Sikap moderasi Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah tercermin pada metode pengambilan hukum (istinbâth) yang tidak semata-mata menggunakan nash, namun juga memperhatikan posisi akal. Begitu pula dalam berfikir selalu menjembatani antara wahyu dengan rasio (al-ra’y). Metode (manhaj) seperti inilah yang diimplementasikan oleh Imam Mazhab empat serta generasi lapis berikutnya dalam menghasilkan hukum-hukum. Penerapan sikap dasar tawassuth dalam usaha pemahaman al-Qur’an dan al-Hadits sebagai sumber ajaran Islam, dilakukan dalam rangka : (1) Memahami ajaran Islam melalui teks mushhaf al-Qur’an dan kitab al-Hadits sebagai dokumen tertulis; (2) Memahami ajaran Islam melalui interpretasi para ahli yang harus sepantasnya diperhitungkan, mulai dari sahabat, Tabi’in sampai para Imam dan Ulama Mu’tabar; (3) Mempersilahkan mereka yang memiliki persyaratan cukup untuk mengambil kesimpulan pendapat sendiri langsung dari al-Qur’an dan al-Hadits.

b. al-Tawazun (seimbang dalam segala hal termasuk dalam penggunaan dalil Aqli dan dalil Naqli). Disarikan dari firman Allah SWT:
         ••      •   ••        •    
”Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya Padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa.” [QS. al-Hadid, 25]

Prinsip tawâzun, yakni menjaga keseimbangan dan keselarasan, sehingga terpelihara secara seimbang antara kepentingan dunia dan akherat, kepentingan pribadi dan masyarakat, dan kepentingan masa kini dan masa datang. Pola ini dibangun lebih banyak untuk persoalan-persoalan yang berdimensi sosial politik. Dalam bahasa lain, melalui pola ini Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah ingin menciptakan integritas dan solidaritas sosial umat. Dalam politik. Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah tidak selalu membenarkan kelompok garis keras (ekstrim). Akan tetapi, jika berhadapan dengan penguasa yang lalim, mereka tidak segan-segan mengambil jarak dan mengadakan aliansi. Jadi, suatu saat mereka bisa akomodatif, suatu saat bisa lebih dari itu meskipun masih dalam batas tawâzun.

c. al-I’tidal (tegak lurus). Dalam al-Qur’an disebutkan:
          •            •        
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) Karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [QS. al-Maidah: 8]

Ketiga prinsip ini merupakan sikap tengah-tengah, serta berimbang dalam setiap persoalan. Misalnya, dalam masalah sifat dan Dzat Allah SWT antara kelompok Mujassimah (menyatakan bahwa Allah SWT mempunyai anggota tubuh dan sifat seperti manusia) dan Mu’aththilah (tidak mengakui adanya sifat bagi Allah SWT), tentang perbuatan Allah SWT antara Qadariyah (manusia memiliki kekuatan penuh atas dirinya sendiri) dan Jabariyah (manusia tidak memiliki daya upaya apa-apa kecuali atas takdir Allah SWT), menyikapi janji dan ancaman Allah SWT antara Murji’ah (semua hukuman dan pembalasan diserahkan kepada Allah SWT) dan Wa’idiyyah (Allah SWT pasti akan menghukum orang-orang yang berdosa), sikap kepada Ahlul Bait dan para sahabat Nabi Muhammad SAW antara Rafidhah/ Syi’ah (seluruh sahabat kafir dan ahlul bait adalah orang-orang yang maksum) dan Khawarij (seluruh sahabat dan ahlul bait yang menjadi penyebab peperangan Jamal dan Shiffin dihukumi kafir) dan sebagainya.
Ketiga prinsip tersebut dapat dilihat dalam masalah keyakinan keagamaan (teologi), perbuatan lahiriah (fiqih) serta masalah akhlak yang mengatur gerak hati (tasawuf). Dalam praktik keseharian, ajaran Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah dibidang teologi tercerminkan dalam rumusan yan digagas oleh Imam al-‘Asy’ari dan Imam Maturidi. Sedangkan dalam masalah perbuatan badaniyyah termanifestasikan (wujud) dengan mengikuti madzhab yang empat, yakni Madzhab Hanafi , Madzhab Maliki , Madzhab Syafii dan Madzhab Hanbali . Adapun dalam masalah akhlak (tasawuf), mengikuti Imam Junaid al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali .
Selain ketiga prinsip ini, golongan Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah juga mengamalkan sikap tasamuh dan prinsip amar ma’ruf nahi munkar. Sikap tasamuh (toleransi), yakni menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama. Namun bukan berarti mengakui atau membenarkan keyakinan yang berbeda tersebut dalam meneguhkan apa yang diyakini. Firman Allah SWT:
        
“Maka berbicaralah kamu (Nabi Musa AS dan Nabi Harun AS) berdua kepadanya (Fir’aun) dengan kata-kata yang lemah lembut, Mudah-mudahan ia ingat atau takut". [QS. Thaha: 44]

Prinsip tasâmuh, yaitu bersikap toleran terhadap perbedaan pandangan, terutama dalam hal-hal yang bersifat furu’iyah, sehingga tidak terjadi perasaan saling terganggu, saling memusuhi, dan sebaliknya akan tercipta persaudaraan yang Islami (ukhuwwah Islâmiyyah). Berbagai pemikiran yang tumbuh dalam masyarakat Muslim mendapatkan pengakuan yang apresiatif. Keterbukaan yang demikian lebar untuk menerima berbagai pendapat menjadikan Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah memiliki kemampuan untuk meredam berbagai konflik internal umat. Corak ini sangat tampak dalam wacana pemikiran hukum Islam yang paling realistik dan paling banyak menyentuh aspek relasi sosial.
Prinsip amar ma’ruf nahi munkar (menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Dengan prinsip ini, akan timbul kepekaan dan mendorong perbuatan yang baik dalam kehidupan bersama serta kepekaan menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan kehidupan ke lembah kemungkaran. Dalam diskursus sosial-budaya, Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah banyak melakukan toleransi terhadap tradisi-tradisi yang telah berkembang di masyarakat, tanpa melibatkan diri dalam substansinya, bahkan tetap berusaha untuk mengarahkannya. Formalisme dalam aspek-aspek kebudayaan dalam pandangan Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah tidaklah memiliki signifikansi yang kuat. Karena itu, tidak mengherankan jika dalam tradisi kaum Sunni terkesan hadirnya wajah kultur setempat (tradisi dan budaya lokal). Jika prinsip-prinsip ini diperhatikan secara seksama, maka dapat dilihat bahwa ciri dan inti ajaran Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah adalah pembawa rahmat bagi alam semesta (rahmah li al- ‘âlamîn).

C. I’TIQAD AHLUSUNNAH WALJAMAAH
1. Iman ialah mengikrarkan dengan lisan dan membenarkan dengan hati. Iman yang sempurna ialah mengikrarkan dengan lisan, membenarkan dengan hati dan mengerjakan dengan anggota.
2. Tuhan itu ada, namanya Allah SWT dan ada 99 nama Allah SWT (asmaul husna)
3. Tuhan mempunyai sifat yang banyak sekali, yang boleh disimpulkan dengan perkataan: Tuhan mempunyai sifat-sifat Jalal (kebesaran), Jamal (keindahan) dan Kamal (kesempurnaan).
4. Sifat yang wajib diketahui oleh sekalian mukmin (orang yang beriman) yang baligh (dewasa) dan berakal adalah 20 sifat; 20 sifat wajib ada bagi-Nya dan sifat yang mustahil (tidak mungkin) ada bagi-Nya serta sifat yang ada bagi-Nya, yaitu:
a. Wujud, artinya Ada, mustahil Ia tidak ada.
b. Qadim, artinya tidak berpermulaan ada-Nya, mustahil ada-Nya berpermulaan.
c. Baqa, artinya tidak berkesudahan ada-Nya, mustahil ada-Nya berkesudahan.
d. Mukhalafatuhu ta’ala lilhawadisi. Artinya Ia berlainan (berbeda) dengan makhluk-Nya. Mustahil Ia serupa dengan makhluk-Nya.
e. Qiyamuhu binafsihi, artinya Ia berdiri sendiri, tidak berdiri diatas dzat lain. Mustahil Ia berdiri diatas dzat lain.
f. Wahdaniyah, artinya Ia Esa, mustahil Ia banyak.
g. Qudrat, artinya Kuasa, mustahil ia tidak Kuasa.
h. Iradat, artinya menentukan sendiri dengan kehendak-Nya, mustahil Ia dipaksa-paksa.
i. Ilmu, artinya Ia tahu, mustahil Ia tidak tahu.
j. Hayat, artinya Hidup, mustahil Ia mati.
k. Sama’, artinya Mendengar, mustahil Ia tidak mendengar.
l. Bashar, artinya Ia Melihat, mustahil Ia tidak melihat.
m. Kalam, artinya Berkata, mustahil Ia bisu.
n. Kaunuhu Qadiran, artinya Ia dalam keadaan yang Berkuasa, mustahil Ia dalam keadaan tidak berkuasa.
o. Kaunuhu Muridan, artinya Ia dalam keadaan mempunyai Iradat, mustahil Ia dalam keadaan yang tidak mempunyai iradat.
p. Kaunuhu Alamin, artinya dalam keadaan yang Tahu, mustahil Ia dalam keadaan yang tidak tahu.
q. Kaunuhu Hayyan, artinya Ia dalam keadaan Yang Hidup, mustahil Ia dalam keadaan yang tidak hidup.
r. Kaunuhu Sami’an, artinya Ia dalam keadaan Yang Mendengar, mustahil Ia dalam keadaan yang tidak mendengar.
s. Kaunuhu Bashiran, artinya Ia dalam keadaan Yang Melihat, mustahil Ia dalam keadaan yang tidak melihat.
t. Kaunuhu Mutakalliman, artinya Ia dalam keadaan Yang Berkata, mustahil Ia dalam keadaan yang tidak berkata.
Dengan demikian 20 sifat wajib (yang mesti ada) bagi Allah SWT dan 20 sifat yang mustahil (yang tidak mungkin) bagi Allah SWT.
5. Sifat yang harus bagi Allah SWT hanyalah satu, yaitu: Ia boleh memperbuat dan boleh pula tidak memperbuat.
6. Wajib dipercaya bahwa Malaikat ada. Mereka banyak. Tetapi yang wajib dipercayai secara terperinci hanyalah 10 Malaikat sebagai yang telah disebutkan nama-namanya dan pekerjaannya masing-masing.
7. Wajib dipercaya adanya Kitab-kitab Suci yang diturunkan Allah SWT kepada Rasul-rasul-Nya untuk disampaikan kepada kaumnya. Kitab-kitab Suci ini banyak, tetapi yang wajib diketahui secara terperinci adalah 4, yaitu:
a. Kitab Taurat yang diturunkan kepada Nabi Musa AS.
b. Kitab Zabur yang diturunkan kepada Nabi Dawud AS.
c. Kitab Injil yang diturunkan kepada Nabi Isa AS, dan
d. Kitab al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW
8. Kaum Ahlusunnah wal Jamaah mempercayai Rasul-rasul yang diutus Allah SWT kepada manusia. Mereka banyak, ada yang diterangkan oleh Allah SWT kepada kita dan ada pula yang tidak diterangkan. Tetapi yang wajib diketahui secara terperinci adalah 25 Rasul yang dinyatakan dalam al-Qur’an. Nabi ialah orang yang dituruni wahyu oleh Tuhan, tetapi tidak disuruh untuk menyampaikan kepada manusia. Sedangkan Rasul ialah orang yang dituruni wahyu oleh Tuhan dan disuruh untuk menyampaikan kepada manusia. Jadi Nabi belum tentu Rasul, tetapi kalau Rasul mesti Nabi. Sedangkan 25 orang ini adalah disamping Nabi tetapi juga sebagai Rasul.
9. Setiap orang Islam wajib percaya hari Akhirat. Permulaan hari akhirat itu bagi setiap manusia adalah sesudah mati, yaitu:
a. Setiap orang akan mati apabila jangka usianya sudah habis.
b. Setelah mati lalu dikubur. Dalam kubur ditanyai: siapa Tuhan, siapa Nabi, Siapa Imam dan lain-lain oleh Malaikat Munkar dan Nakir.
c. Orang jahat akan disiksa di kubur.
d. Kemudian pada suatu waktu akan terjadi kiamat besar, dunia akan hancur lebur dan semua makhluk yang ada didunia akan mati.
e. Kemudian pada suatu waktu pula akan dibunyikan terompet sehingga seluruh orang yang mati bangun kembali, berkumpul di Padang Mahsyar.
f. Akan diadakan Hisab yakni perhitungan dosa dan pahala.
g. Di Padang Mahsyar, akan ada syafaat (bantuan) dari Nabi Muhammad SAW dengan seizin Tuhan.
h. Akan ada timbangan untuk menimbang dosa dan pahala.
i. Aka nada Titian Shirathal Mustaqim yang dibentangkan diatas neraka yang akan dilalui oleh sekalian manusia.
j. Akan ada Telaga Kautsar kepunyaan Nabi Muhammad SAW didalam surga, dimana orang-orang yang beriman akan dapat minum.
k. Yang lulus ujian terus langsung selamat meniti dan masuk Surga Jannatun Na’im, tetapi yang kafir akan masuk neraka.
l. Orang yang baik langsung masuk surga dan kekal selama-lamanya.
m. Orang kafir langsung masuk meraka dan kekal selama-lamanya.
n. Orang mukmin yang berdosa dan mati sebelum taubat akan masuk neraka buat sementara dan sehabis hukuman akan dikeluarkan dan di masukkan ke dalam surga buat selama-lamanya.
o. Orang mukmin yang baik-baik akan diberi nikmat apa saja yang ia sukai dan akan diberi lagi nikmat tambahan yang paling besar dan paling lezat, yaitu melihat Allah SWT.
Demikian secara ringkas tentang hari akhirat.
10. Kaum Ahlussunnah wal Jamaah mempercayai Qadha dan Qadar, yaitu Takdir Illahi:
a. Sekalian yang terjadi di dunia ini sudah ada Qadha Tuhan, yakni hukum Tuhan yang azal, bahwa hal itu akan terjadi.
b. Sekalian yang terjadi di dunia ini – baik dan buruknya semuanya dijadikan Tuhan. Pendeknya nasib baik dan nasib buruk semuanya dari Tuhan dan kita umat manusia hanya menjalani takdir saja.
c. Yang ada bagi manusia hanya kasab, ikhtiar dan usaha. Kita wajib berusaha dan berikhtiar.
d. Pahala yang diberikan Tuhan kepada manusia adalah karena kurnia-Nya dan hukuman yang diberikan kepada manusia adalah karena keadilan-Nya.
Demikian kepercayaan orang mukmin kaum Ahlussunnah wal Jamaah tentang Rukun Iman yang 6, yaitu percaya kepada Allah SWT, Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-Nya, Hari Akhirat dan Qadha – Qadar-Nya. Selain itu kaum Ahlussunnah wal Jamaah juga mempercayai pula bermacam-macam kepercayaan yang terbit atau timbul dari Rukun Iman yang 6 tadi, yaitu:
11. Tuhan bersama nama-Nya dan Sifat-Nya, semua qadim karena semua nama dan sifat-Nya tersebut berdiri diatas dzat yang qadim. Oleh karena itu sekalian sifat Tuhan adalah Qadim, tidak berpermulaan adanya.
12. al-Qur’an al-Kariem adalah Kalam Allah SWT yang qadim. Adapun yang tertulis dalam mushaf, yang memakai huruf dan suara adalah gambaran dari al-Qur’an yang Qadim itu. Karena itu al-Qur’an al-Kariem dikatakan Qadim, tidak boleh dikatakan hadist atau “makhluk”.
13. Rezeki sekalian manusia sudah ditaksirkan dalam azal, tidak bertambah dan tidak berkurang, tetapi manusia disuruh mencari rezeki, disuruh berusaha, tidak boleh menunggu saja.
14. Ajal setiap manusia sudah ada jangkanya oleh Tuhan, tidak terkemudian dan tidak pula terdahulu walaupun sedetik sekalipun. Tetapi manusia diperintah oleh Tuhan supaya berobat kalau sakit, tidak boleh menunggu ajal saja.
15. Anak-anak orang kafir, kalau ketika masih bayi (kecil) mati akan masuk surga.
16. Do’a orang mukmin bermanfaat baginya dan bermanfaat bagi yang dido’akan.
17. Pahal sedekah, wakaf dan pahala bacaan (tahlil, shalawat, bacaan al-Qur’an) boleh dihadiahkan kepada orang yang telah mati dan sampai kepada mereka kalau dimintakan kepada Allah SWT untuk menyampaikannya.
18. Ziarah kubur, khususnya kubur ibu dan bapak, ulama-ulama, wali-wali dan orang-orang yang mati syahid, apalagi kubur Nabi Muhammad SAW dan Sahabat-sahabat beliau adalah sunnah hukumnya, diberi pahala kalau dikerjakan. Berjalan pergi ziarah kubur termasuk mengerjakan ibadah.
19. Mendo’a kepada Tuhan secara langsung atau mendo’a kepada Tuhan dengan wasilah (bertawasul) adalah sunnah hukumnya, diberi pahala kalau dikerjakan.
20. Masjid diseluruh dunia sama derajatnya, kecuali 3 masjid yang lebih tinggi derajatnya, yaitu masjid Makkah, masjid Madinah dan masjid Baitul Muqaddas. Berjalan untuk sembahyang ke 3 masjid tersebut adalah ibadah dan diberi pahala jika dikerjakan.
21. Seluruh manusia adalah anak cucu dari Nabi Adam AS, Nabi Adam AS berasal dari tanah. Iblis dan Jin dijadikan oleh Tuhan dari api. Malaikat-malaikat dijadikan dari cahaya.
22. Bumi dan langit ada. Siapa yang mengatakan langit tidak ada, ia keluar dari lingkungan Ahlussunnah wal Jamaah.
23. Nama Tuhan tidak boleh dibuat-buat oleh manusia, tetapi harus sebagai yang telah ditetapkan Tuhan dalam al-Qur’an dan al-Hadist Nabi yang shalih. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Imam Bukhari, nama Tuhan itu ada 99 nama. Siap yang menghafalnya diluar kepala akan dimasukkan kedalam surga. (Lihat Shahih Bukhari dan Shahih Turmudzi). Kita umat Islam boleh mendo’a (menyeru) dengan salah satu dari nama-nama 99 tersebut. Misalnya, Ya Lathif Ya Lathif, Ya Rahman Ya Rahman dan lain sebagainya.
24. Kalau terdapat ayat-ayat al-Qur’an suci yang seolah-olah menyatakan bertubuh serupa manusia, atu bertangan serupa manusia, atau bermuka serupa manusia, atau duduk serupa manusia, atau turun serupa manusia, maka ulama-ulama Ahlussunnah wal Jamaah menta’wilkan atau menafsirkan ayat-ayat tersebut secara majazi, yaitu bukan menurut asal arti dari perkataan itu, sesudah itu diserahkanlah kepada Tuhan apakah yang sebenarnya dimaksudkan-Nya dari ayat-ayat tersebut. Misalnya ayat yang mengatakan “Tuhan bermuka” maka maksudnya ialah Dzat yang Qadim yang tidak serupa dengan makhluk-Nya. Kalau terdapat “Tuhan bertangan”, maka maksudnya Tuhan berkuasa, karena tangan itu biasanya alat kekuasaan.
Kalau ditemukan ayat yang mengatakan “Tuhan duduk diatas Arasyi”, maka maksudnya ialah Tuhan menguasai Arasyi. “Tuhan turun”, maka maksdunya yang turun itu rahmat-Nya, bukan batang tubuh-Nya. “Tuhan itu cahaya”, maksudnya Tuhan itu memberi cahaya, begitulah seterusnya.
Hal ini sangat dianggap perlu, agar kita termasuk golongan Musyabihah atau Mujasimah yang menetapkan bahwa ada keserupaan antara Tuhan dengan makhluk-Nya. Dalam QS. As-Syura: 11, dinyatakan senyata-nyatanya bahwa tiada suatupun yang menyerupai Tuhan dan Tuhan tidak serupa dengan makhluk-Nya. Tetapi dalam mengartikan atau menta’wilkan ayat ini janganlahmemakai sembarang ta’wil. Hendaknya memperhatikan kitab-kitab tafsir Ahlussunnah wal Jamaah yang dipercayai, misalnya: kitab Tafsir at-Thabari, kitab Tafsir al-Qurthubi, kitab Tafsir Jalalain, kitab Tafsir Khazin dsb. [Untuk lebih jelasnya silakan pelajari dalam buku “40 Masalah Agama” Jilid IV Masalah Salaf dan Khalaf, KH. Sirodjudin Abbas].
25. Bangkit sesudah mati hanya satu kali. Manusia mulanya tidak ada, kemudian lahir kedunia, sesudah itu mati, sesudah bangkit (hidup) kembali berkumpul di Padang Mahsyar, sesuai dengan QS. Al-Baqarah: 28. pendeknya manusia kalau sudah mati ya sudah, tidak hidup lagi walaupun menyerupai binatang atau apa saja. Tidak ada istilah reinkarnasi. Hidup nanti pada hari Kiamat jika telah dibunyikan nafir oleh malaikat Israfil. Hal ini bertentangan dengan kaum Syi’ah yang meyakini bahwa kelak Sayyidina Ali akan hidup lagi pada akhir zaman dan sesudah itu mati lagi dan setelah itu hidup lagi di Padang Mahsyar.
26. Upah (pahala) yang diberikan Tuhan kepada orang yang shalih bukanlah karena Tuhan terpaksa untuk memberikannya dan bukan pula kewajiban untuk membalas jasanya orang itu. Begitu juga hukuman bagi orang yang durhaka tidaklah Tuhan terpaksa menghukumnya atau kewajiban Tuhan untuk menghukumnya, tidak. Tuhan memberikan pahala kepada manusia dengan Karunia-Nya dan menghukum dengan Keadilan-Nya.
27. Tuhan Allah SWT dapat dilihat oleh penduduk surga dengan mata kepala, bukan dengan mata hati saja. Tetapi ingatlah jangan ada keyakinan bahwa Tuhan itu di dalam surga. Hanya kita yang melihat, yang bertempat dalam surga.
28. Pada waktu di dunia tidak ada manusia yang dapat melihat Tuhan Allah SWT kecuali Nabi Muhammad SAW pada malam Mi’raj
29. Mengutus Rasul-rasul adalah suatu karunia Tuhan kepada hamba-Nya, untuk menunjuki jalan yang lurus, bukanlah kewajiban Tuhan untuk mengutus Rasul-rasul itu.
30. Wajib diketahui dan diyakini oleh seluruh umat Islam bahwa Nabi Muhammad SAW lahir di Mekkah. Sesudah usia 40 tahun beliau diangkat menjadi Rasul, lalu diturunkan kepada beliau ayat-ayat al-Qur’an berturut-turut selama 23 tahun. Sesudah 13 tahun menjadi Rasul beliau pindah ke Madinah, menetap di situ dan wafat disitu pula. Beliau wafat setelah melakukan tugas selama 23 tahun dalam usia 63 tahun. Makam pekuburan Nabi Muhammad SAW di Madinah, dalam lingkungan Masjid Madinah sekarang. Setiap Muslim boleh menziarahinya.
31. Nabi Muhammad SAW adalah manusia serupa kita, bukan malaikat. Beliau makan, minum, tidur, kawin dan mempunyai keluarga srerupa manusia biasa. Akan tetapi kemanusiaan beliau adalah luar biasa, ruhaniah dan jasmaniah beliau luar biasa kuatnya karena kepada beliau diturunkan wahyu Illahi, yang kalau diturunkan kepada bukit niscaya bukit itu akan hancur lebur. Kalau diumpamakan kepada batu, boleh dikatakan Nabi Muhammad SAW itu batu akik (batu permata akik), dan manusia yang lain serupa batu kerikil. Sama-sama batu tetapi yang satu lebih tinggi derajatnya. Kaum Ahlussunnah wal Jamaah menganggap bahwa Nabi Muhammad SAW adalah “Insan Kamil” atau “Saidul Khalaik”.
32. Silsilah nenek-nenek Nabi Muhammad SAW adalah: Muhammad bin Abdullah, bin Abdul Muthalib, bin Hasyim, bin Abdu Manaf, bin Qushai, bin Kilab, bin Marrah, bin Ka’ab, bin Liai, bin Galib, bin Fihir, bin Malik, bin Nadhar, bin Kinanah, bin Khuzaimah, bin Mudrikah, bin Ilyas, bin Mudhar, bin Ma’ad bin Adnan. Sedangkan dari pihak ibu adalah: Muhammad bin Aminah, binti Wahab, bin Abdu Manaf, bin Zahrah, bin Kilab (nenek Nabi yang ke-enam dari pihak ayah).
33. Isteri-isteri Nabi Muhammad SAW sejak kawin sampai beliau wafat adalah: Ummul Mukmnin Khadijah binti Khuwailid, Aisyah binti Abu Bakar, Hafsah binti Umar, Ummu Salamah binti Abi Umaiyah, Ummu Habibah binti Abu Sufyan, Saudah binti Zam’ah, Zainab binti Jahsyi, Zainab binti Khuzaimah, Maimunah binti Harist, Juwairiyah binti Harts, Safiyah binti Hay radiyallahu ‘anhunna.
34. Anak-anak Nabi Muhammad SAW adalah: Zainab, Ruqayah, Ummu Kaltsum, Siti Fathimah, Qasim, Abdullah, dan Ibrahim radhiyallahu ‘anhum.
35. Nabi Muhammad SAW diutus oleh Tuhan kepada seluruh manusia, tidak pandang suku, tidak pandang negeri dan tidak pandang agama.
36. Nabi Muhammad SAW mi’raj ke langit melalui Baitul Muqaddas (Palestina) tanggal 27 Rajab dan kembali malam itu juga ke dunia membawa perintah sembahyang (shalat) 5 kali dalam sehari semalam. Beliau mi’raj dengan tubuh dan ruhnya.
37. Nabi Muhammad SAW terdahulu diangkat jadi Nabi disbanding dengan Nabi-nabi yang lain, yaitu pada masa Nabi Adam AS masih terbaring dalam surga sebelum diberi jiwa. Karena itu beliau adalah Nabi yang paling dahulu diangkat dan yang paling akhir lahir ke dunia.
38. Nabi Muhammad SAW memberi syafaat (bantuan) kelak di akhirat kepada seluruh manusia. Syafaat itu bermacam-macam, diantaranya menyegerakan hisab di Padang Mashsyar.
39. Sesudah Nabi Muhammad SAW wafat, maka pengganti beliau yang sah adalah Sayyidina Abu Bakar RA sebagai Khalifah yang pertama, Sayyidina Umar bi Khathab sebagai Khalifah yang kedua, Sayyidina Ustman bin Affan sebagai Khalifah yang ketiga dan Sayyidina Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah yang keempat. Beliau-beliau yang berempat ini dinamai dengan Khulafaur Rasyidin.
40. Wajib diyakini bahwa yang paling mulia diantara makhluk Tuhan adalah Nabi Muhammad SAW, sesudah itu Rasul-rasul lain, sesudah itu Nabi-nabi, sesudah itu Malaikat-malaikat dan setelah manusia yang lain.
41. Wajib diyakini bahwa Sahabat Nabi Muhammad SAW yang paling mulia adalah Sayyidina Abu Bakar, sesudah itu Sayyidina Umar bin Khathab, sesudah itu Sayyidina Ustman bin Affan, sesudah itu Sayyidina Ali bin Abi Thalib, sesudah itu Sahabat-sahabat yang sepuluh yang telah dikabarkan oleh Nabi Muhammad SAW akan masuk surga, yaitu 4 orang khalifah, ditambah dengan Thalhah bin Ubaidillah, Zubeir bin ‘Awam, Abdurrahman bin ‘Auf, Sa’ad bin Abi Waqash, Sa’id bin Zaid, Abu Ubaidah, ‘Amir bin Jarrah, sesudah itu Sahabat-sahabat yang ikut Perang Badar, sesudah itu Sahabat-sahabat yang ikut Perang uhud, sesudah itu Sahabat-sahabat yang ikut Bai’atur Ridhwan, sesudah itu sekalian Sahabat Nabi SAW.
42. Dalam soal pertikaian dan peperangan yang terjadi antara para Sahabat Nabi SAW, seumpama “peperangan Jamal” antara Sitti ‘Aisyah dan Sayyidina Ali, peperangan Siffin antara Sayyidina Ali dengan Mu’awiyah, kaum Ahlussunnah wal Jamaah menanggapi secara positif, tidak banyak dibicara-bicarakan, tetapi dianggap mereka berperang menurut ijtihad mereka masing-masing. Kalau ijtihad itu benar, pada sisi Allah SWT, mereka akan mendapat 2 pahala. Tetapi jika mereka salah mereka akan mendapatkan 1 pahala atas ijtihadnya itu.
43. Kaum Ahlussunnah wal Jamaah yakin bahwa sekalian famili Nabi Muhammad SAW, khususnya Siti’Aisyah Ummul Mukminin yang tertuduh membuat kesalahan, adalah bersih dari noda. Fitnah yang dilancarkan kepada famili Nabi Muhammad SAW adalah fitnah yang dibuat-buat [Lihat QS. an-Nur: 11]
44. Kerasulan seorang Rasul adalah karunia dari Tuhan. Pangkat itu tidak didapat dengan diusaha-usahakan, umpamanya dengan masuk sekolah, bertapa dsb.
45. Rasul-rasul Allah SWT dibekali mu’jizat, yaitu perbuatan yang ganjil yang di luar kemampuan manusia biasa, umpamanya Nabi Ibrahim AS tidak mempan dibakar api, Nabi Isa AS pandai menghidupkan orang mati, Nabi Musa AS bias menjadikan tongkat berubah jadi ular yang sangat besar, Nabi Muhammad SAW dengan Kitab Suci al-Qur’an yang tidak dapat ditiru oleh orang-orang pandai, air keluar dari anak jarinya, membelah bulan, matahari berhenti berjalan dsb.
46. Kaum Ahlussunnah wal Jamaah meyakini adanya keramat. Keramat artinya pekerjaan yang ganjil-ganjil yang diluar kebiasaan, yang dikerjakan oleh wali-wali Allah SWT, ulama-ulama orang shalih, umpamanya makanan dating dengan sendirinya pada Siti Maryam, Ashabu Kahfi yang tidur dalam gua selama 350 tahun dsb.
47. Nabi Muhammad SAW adalah Nabi penghabisan, Nabi terakhir dan tidak ada lagi nabi setelah beliau wafat. Begitu juga dengan pangkat kenabian dan kerasulan, begitu juga nabi-nabi pembantu tidak akan pernah ada lagi sesudah Nabi Muhammad SAW wafat. Siapa saja yang memdakwakan dirinya nabi dan rasul, maka ia wajib dilawan karena palsu.
48. Wajib dipercayai adanya “Arasyi”, yaitu suatu benda makhluk Allah SWT yang dijadikan dari Nur. Terletak di tempat yang tinggi dan mulia, yang tidak diketahui hakikatnya dan kebesarannya. Hanya Allah SWT yang tahu.
49. Wajib diyakini adanya “Kursi Tuhan”, yaitu suatu benda yang dijadikan Tuhan untuk menuliskan sesuatu yang akan terjadi di Luh Mahfudz. Sekalian yang terjadi di dunia ini sudah dituliskan dengan kalam di Luh Mahfudz terlebih dahulu.
50. Surga dan neraka bersama penduduknya akan kekal selama-lamanya, tidak akan habis. Keduanya dikekalkan oleh Tuhan Allah SWT agar yang berbuat baik merasai selama-lamanya atas nikmat pekerjaannya dan yang berbuat dosa akan merasai pula siksa selama-lamanya atas perbuatannya.
51. Dosa itu – menurut paham Ahlussunnah wal Jamaah – terbagi menjadi dua, yaitu ada dosa besar dan ada pula dosa kecil. Dosa besar adalah syirik (menyekutukan Allah SWT, inilah yang paling besar), membunuh manusia dengan tidak hak, makan riba rente uang, lari dari medan pertempuran perang sabil, menjadi tukang sihir, mendurhakai ibu d an bapak, zina, liwath, berdusta terhadap Nabi dsb. Kalau dosa besar tidak dikerjakan, maka dosa-dosa kecil akan diampuni saja oleh Allah SWT. Dosa besar hanya dapat diampuni kalau bertaubat kepada Allah SWT.
52. Orang Mukmin bisa menjadi kafir kembali (riddat - murtad) dengan melakukan hal-hal sbb:
1. Dalam Keyakinan (I’tiqad)
a. Syak (ragu) akan adanya Tuhan Allah SWT
b. Syak (ragu) akan kerasulan Nabi Muhammad SAW
c. Syak (ragu) bahwa al-Qur’an itu wahyu
d. Syak (ragu) bahwa aka nada hari kiamat, hari akhirat, surga, neraka dsb.
e. Syak (ragu) bahwasanya Nabi Muhammad SAW isra’ dan mi’raj dari masjid Mekah ke masjid Baitul Muqaddas dengan ruh dan tubuh.
f. Mengi’tiqadkan bahwa Tuhan Allah SWT tidak mempunyai sifat, seperti ilmu, hayat, qidam dsb.
g. Mengi’tiqadkan bahwa Tuhan Allah SWt serupa dengan manusia.
h. Menghalalkan pekerjaan yang telah disepakati ulama Islam mengharamkannya, umpamanya meyakini bahwa zina boleh baginya, berhenti puasa boleh baginya, membunuh orang boleh baginya dsb.
i. Mengharamkan pekerjaan yang sudah disepakati ulama Islam membolehkannya, umpamanya kawin haram baginya, jual-beli haram baginya, makan minum haram baginya dsb.
j. Meniadakan sesuatu amalan ibadah yang sudah sepakat ulama Islam mewajibkannya, umpamanya sembahyang, puasa, zakat dsb.
k. Mengingkari kesahabatan Sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW yang utama seperti Khulafaur Rasyidin dsb.
l. Mengingkari sepotong atau seluruhnya ayat al-Qur’an atau menambah sepotong atau seluruhnya ayat al-Qur’an, dengan tujuan ia menjadikan al-Qur’an.
m. Mengingkari salah seorang dari Rasul yang telah sepakaht ulama-ulama Islam mengatakannya Rasul.
n. Mendustakan Rasul-rasul Tuhan Allah SWT
o. Mengi’tiqadkan ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
p. Menda’wakan Jadi Nabi dan Rasul setelah Nabi Muhammad SAW.
2. Dalam Amalan
a. Sujud kepada berhala, matahari, bulan dsb.
b. Sujud kepada manusia dengan sukarela
c. Menghina Nabi-nabi dan Rasul-rasul dengan lisan atau perbuatan
d. Menghina Kitab-kitab suci dengan lisan atau perbuatan
e. Mengejek-ngejek agama atau Tuhan Allah SWT dengan lisan dan perbuatan, dsb
3. Dalam Perkataan
a. Mengucapkan “Hai Kafir” kepada orang Islam
b. Mengejek nama Tuhan Allah SWT
c. Mengejek hari akhirat, surga , neraka
d. Mengejek-negjek salah satu syariat Islam seperti shalat, puasa, zakat, naik haji, thawaf, wuquf, dsb
e. Mengejek-ejek malaikat, Nabi-nabi dan Rasul
f. Mengejek-ejek Nabi Muhammad SAW, keluarga dsb

D. KARAKTERISTIK NU DALAM TATARAN PRAKTIS
Dalam tataran praktis, sebagaimana dijelaskan KH Ahmad Shiddiq bahwa prinsip-prinsip ini dapat terwujudkan dalam beberapa hal sebagai berikut: [Lihat Khitthah Nahdliyah, hal 40-44].

1. Akidah.
a. Keseimbangan dalam penggunaan dalil 'aqli dan dalil naqli.
b. Memurnikan akidah dari pengaruh luar Islam.
c. Tidak gampang menilai salah atau menjatuhkan vonis syirik, bid'ah apalagi kafir.
2. Syari'ah
a. Berpegang teguh pada Al-Qur'an dan Hadits dengan menggunanakan metode yang dapat dipertanggung¬-jawabkan secara ilmiah.
b. Akal baru dapat digunakan pada masalah yang yang tidak ada nash yang je1as (sharih/qotht'i).
c. Dapat menerima perbedaan pendapat dalam menilai masalah yang memiliki dalil yang multi-interpretatif (zhanni).
3. Tashawwuf/ Akhlak
a. Tidak mencegah, bahkan menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam, selama menggunakan cara-cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
b. Mencegah sikap berlebihan (ghuluw) dalam menilai sesuatu.
c. Berpedoman kepada Akhlak yang luhur. Misalnya sikap syaja’ah atau berani (antara penakut dan ngawur atau sembrono), sikap tawadhu' (antara sombong dan rendah diri) dan sikap dermawan (antara kikir dan boros).
4. Pergaulan antar golongan
a. Mengakui watak manusia yang senang berkumpul dan berkelompok berdasarkan unsur pengikatnya masing-masing.
b. Mengembangkan toleransi kepada kelompok yang berbeda.
c. Pergaulan antar golongan harus atas dasar saling menghormati dan menghargai.
d. Bersikap tegas kepada pihak yang nyata-nyata memusuhi agama Islam.
5. Kehidupan bernegara
a. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indanesia) harus tetap dipertahankan karena merupakan kesepakatan seluruh komponen bangsa.
b. Selalu taat dan patuh kepada pemerintah dengan semua aturan yang dibuat, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama.
c. Tidak melakukan pemberontakan atau kudeta kepada pemerintah yang sah.
d. Kalau terjadi penyimpangan dalam pemerintahan, maka mengingatkannya dengan cara yang baik.
6. Kebudayaan
a. Kebudayaan harus ditempatkan pada kedudukan yang wajar. Dinilai dan diukur dengan norma dan hukum agama.
b. Kebudayaan yang baik dan ridak bertentangan dengan agama dapat diterima, dari manapun datangnya. Sedangkan yang tidak baik harus ditinggal.
c. Dapat menerima budaya baru yang baik dan melestarikan budaya lama yang masih relevan (al-¬muhafazhatu 'alal qadimis shalih wal akhdu bil jadidil ashlah).
7. Dakwah
a. Berdakwah bukan untuk menghukum atau memberikan vonis bersalah, tetapi mengajak masyarakat menuju jalan yang diridhai Allah SWT.
b. Berdakwah dilakukan dengan tujuan dan sasaran yang jelas.
c. Dakwah dilakukan dengan petunjuk yang baik dan keterangan yang jelas, disesuaikan dengan kondisi dan keadaan sasaran dakwah.

Sebagaimana definisi yang sangat sederhana, disenandungkan dalam untaian nadham oleh KH. Zaenal Abidin Dimyathi:

















“Pengikut al-Sunnah Wa al-Jama’ah adalah mereka yang mengikuti madzhab para Imam dalam masalah ushul (akidah) mereka mengikuti madzhab Imam Asy’ari dan Maturidi. Dalam bidang fiqih mengikuti salahs satu madzhab yang menjadi pemimpin umat ini, Imam Syafii dan Imam Hanafi yang cemerlang serta Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal. Dalam bidang tasawuf atau thariqah mengikuti ajaran Imam Junaid”. [al-Idza’ah al-Muhimmah, 47]

Salah satu alasan dipilihnya ulama-ulama tersebut oleh Salafus Shalih, sebagai panutan dalam Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah karena mereka telah terbukti mampu membawa ajaran-ajaran yang sesuai dengan inti sari agama Islam yang telah digariskan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Dan mengikuti hal tersebut merupakan suatu kewajiban bagi umatnya. Nabi Muhammad SAW bersabda:








“Dari Abdurrahman bin Amr al-Sulami, sesungguhnya ia mendengar al-Irbadh bin Sariyah berkata, “Rasulullah SAW menasehati kami, “Kalian wajib berpegang teguh pada sunnahku (apa yang aku ajarkan) dan perilajku al-Khulafaur al-Rasyidun yang mendapatkan petunjuk” [Musnad Ahmad bin Hanbal, 16519]

Karena itu, sebenarnya Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah merupakan Islam yang murni sebagaimana yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dan sesuai dengan apa yang telah diamalkan oleh para sahabatnya. Ketika Rasulullah SAW menerangkan bahwa umatnya akan terpecah-pecah menjadi 73 golongan, maka dengan tegas Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa yang benar adalah mereka yang tetap memegang dan berpedoman pada apa saja yang diperbuat oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya pada waktu itu (ma’ana ‘alaihi al-yawm wa ashhabi).
Maka, Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah sesungguhnya bukanlah aliran baru yang muncul sebagi reaksi dari beberapa aliran yang menyimpang dari ajaran hakiki agama Islam. Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah justru berusaha untuk menjaga agama Islam dari beberapa aliran yang akan mencerabut ajaran Islam dari akar dan pondasinya semula. Setelah aliran-aliran itu semakin merajalela, tentu diperlukan suatu gerakan untuk mensosialisasikan dan mengembangkan kembali agama Islam agar tetap sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dan paa sahabat beliau [Khittah Nahdhiyyah, hal 19-20].
Komitmen untuk mendapatkan ajaran yang murni itu, dapat diwujudkan dengan berbagai cara. Pertama, keinginan yang sungguh-sungguh untuk mendaptkan ajaran yang benar-benar sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Kedua, berhati-hati menerima suatu pendapat atau penafsiran dengan meneliti kebenaran dan kesinambungan jalur dan salurannya sampai kepada Rasulullah SAW. Tidak hanya dengan membaca sepotong naskah dari satu dalil saja. Ketiga, berusaha mempelajari Islam seutuh mungkin dengan mempelajari secara Ijmali (global) dan tafshili (terperinci/ mendetail) dengan memahami garis-garis kecilnya (mikro). Keempat, berusaha keras mengamalkan Islam sebaik mungkin dengan selalu menyadari kelemahan diri sehingga tidak merasa dirinya paling benar dan paling takwa.
Jika sekarang banyak kelompok yang mengaku dirinya termasuk Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah, maka mereka harus membuktikannya dalam praktik keseharian bahwa ia benar-benar telah mengamalkan sunnah Rasulullah SAW dan sahabatnya.
Abu Sa’id al-Khadimi berkata:









“(Jika ada yang bertanya) semua kelompok mengaku dirinya sebagai golongan Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah. Jawaban kami adalah: bahwa Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah itu bukan hanya klaim semata, namun harus diaplikasikan (diwujudkan) dalam perbuatan dan ucapan. Pada zaman kita sekarang ini, perwujudan itu dapat dilihat dengan mengikuti apa yang tertera dalam Hadits-hadits yang shahih, seperti Shahih Bukhari, Shahih Muslim dan kitab-kitab lainnya yan telah disepakati kevaliditasnya” [al-Bariqah Syarh al-Thariqah, hal 111 - 112]

Berdasarkan penjelasan diatas dapat dirumuskan bahwa Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah merupakan ajaran yang sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW dan telah diamalkan juga para sahabat Rasulullah SAW. Ahl al-Sunnah Wa al-Jama’ah tidak hanya sebatas hanya klaim semata tanpa ada perwujudan praktik dalam kehidupan sehari-hari. [wallahu a’lam bi shawwab]


E. BACAAN YANG DISARANKAN
1. Syaikh Ahmad Marzuqi. Aqidatul ‘Awwam. (Semarang: Menara Kudus, 1957)
2. KH. Muhyiddin Abdusshomad. Aqidah Ahlussunnah wal Jamaah: Terjemah & Syarh Aqidah al-Awwam. (Jawa Timur: Khalista & LTN Nu Jawa Timur, 2009)
3. Muhammad Idrus Ramli. Madhzab al-Asy’ary: Benarkah Ahlussunnah wal Jamaah Jawaban terhadap Aliran Salafi (Wahabi). (Jawa Timur: Khalista & LTN NU Jawa Timur, 2009)
4. KH. Sirodjudin Abbas, I’tiqad Ahl Sunnah Wa al-Jamaah, (Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 1996).
5. Al-Habib Zainal Abidin bin Ibrahim bin Samith Al-Alawi Al-Husaini, Al-Ajwibatu Al-Ghaliyah fi ‘Aqidah Al-Firqah Al Naajiyah: Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah wal Jamaah, (Surabaya: Khalista & LTN NU Jawa Timur, 2009).
6. Syaikh Jamil Affandi Shodaqi az-Zahawi. Fajar as-Shadiq: Kesesatan & Kebohongan Wahabiyah, Penerj: Ibnu Abdul Ghafur. (Jawa Timur: Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, 2008)
7. Tim Bahtsul Masail PC NU Jember. MEMBONGKAR KEBOHONGAN BUKU “Mantan Kiai NU Menggugat Shalawat & Dzikir Syirik.” (Jawa Timur: Khalista & LTN NU Jawa Timur, 2009).

Rabu, 09 Maret 2011

PLURALISME AGAMA DAN DEMOKRATISASI DI INDONESIA

PLURALISME AGAMA DAN DEMOKRATISASI DI INDONESIA
(Studi Komparatif Pemikiran Gus Dur dan Buya Syafii)
oleh: Muhamad Safii Gozali

“PERBEDAAN merupakan sesuatu yang diakui Islam. Sedangkan yang dilarang adalah perpecahan dan keterpisahan. Sampai sekarang, saya tidak bisa membedakan antara Muslim dan non-Muslim. Oke, keimanan mereka salah menurut pandangan kita. Akan tetapi mereka tetap manusia yang harus kita perlakukan sama” Oleh karenanya, Saya ingin menjadi guru. Saya tidak mau orang ngomong sesuatu tanpa mengerti duduk perkaranya. Ada orang yang anti komunisme tanpa mengerti Komunisme itu apa. Ada yang anti neo-liberalisme tanpa tahu Liberalisme itu apa. Kita melarangnya itu kan… karena dangkalnya pemahaman kita akan Islam yang Universal, Islam yang rahmatan lil’alamin…?”

“SETELAH aku banyak belajar dan ngangsu kawruh dengan berbagai cendekiawan Muslim, aku tidak lagi berucap, “Professor Rahman (Fazlur Rahman-red), please give me one fourth of your knowledge of Islam, I will convert Indonesia into an Islamic state. Sebuah ISLAM yang tidak mampu memberikan solusi terhadap masalah-masalah manusia, bukanlah Islam yang sebenarnya”

A. KAJIAN PUSTAKA
Topik pluralisme setidak-tidaknya sudah banyak yang menuliskan dalam bentuk buku. Akan tetapi yang menulis dalam bentuk hasil penelitian “teks” dan “konteks” mendalam belum begitu banyak. Penelitian-penelitian ini antara lain;
Pertama, Disertasi dari Anis Malik Thoha dengan judul,“Tren Pluralisme Agama: Sebuah Tinjauan Kritis”. Disertasi ini secara garis besar memuat bantahan-bantahan terhadap nihilisme dan eksklusivisme paham pluralis agama (pluralisme agama). Menurutnya, pluralisme agama justru akan bersikap tertutup dan tidak universal sebagaimana pluralisme yang selama ini dipahami; Anis Malik Thoha menolak gagasan pluralisme agama, karena pluralisme agama bukan seperti yang diyakini pengusung pluralisme tetapi malah sebaliknya menjadi eksklusif. Sepengetahuan penulis, kajian Anis ini penuh dengan nuansa egoisme kelompok radikal sehingga penyimpulannya pun sudah semestinya menolak pluralisme. Kajian ini tampak sekali mudah memvonis kajian dari Barat/ non-Islam sebagai kajian kafir, kajian yang ingin merusak Islam. Menurut penulis, kajian ini lebih bersifat Islam sebagai “doktrin” bukan Islam sebagai “ilmu”. Jadi dari awal kajiannya sudah bisa ditebak untuk menolak budaya-budaya kebaikan (walaupun ada keburukannya) dari Barat secara generalisir. Kajian ini juga berangkat dari teks pemahaman Islam-nya (Anis dan gerakan radikal saja) tanpa melibatkan keilmuan lainnya. Akan tetapi kajian ini tampak juga ketidak-konsistenan terhadap Barat. Seperti menerima ilmu-ilmu lainnya dari Barat. Intinya kajian ini “tektualis radikal-fundamentalis-eksklusif”.
Kedua, Disertasi dari Abdul Moqsith Ghazali dengan judul, “Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis Al-Qur′an”. Disertasi ini berbeda dengan disertasi Anis Malik Thoha. Abdul Moqsith Ghazali menerima gagasan pluralisme agama dengan menggali dalil-dalil Al-Qur′an, hadist, pendapat ijma’ para ulama klasik dan kontemporer tentang keniscayaan pluralisme beragama. Ia menjelaskan bahwa pluralisme agama sudah ada sejak zaman sebelum Islam ada. Oleh karenanya, pluralisme merupakan sebuah keharusan sejarah. Oleh karena itu, dalam masyarakat pluralis seperti Indonesia, partisipasi NU dan Muhammadiyah yang berkesinambungan sebagai organisasi perantara sangatlah penting dalam mendukung proses demokratisasi di Indonesia.

B. KERANGKA TEORETIK
Beberapa tokoh dunia Muslim sudah mencoba mengelaborasi perspektif pluralisme keagamaan ini antara lain seperti Ismail Raji al-Faruqi, M. Mahmoud Ayoub, Seyyed Hossein Nasr, Abul Kalam Azad, Fazlur Rahman, Hasan Askari, Mohamed Arkoun, Mohamed Talbi, Asghar Ali Engineer, dan sebagainya. Di Indonesia, kita bisa menyebut diantaranya Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, M. Dawam Rahardjo, Djohan Effendi, Ahmad Syafii Maarif, Kautsar Azhari Noor, Zainun Kamal, Musdah Mulia, M. Syafii Anwar, Amin Abdullah. Sampai pemikir muda lainnya, seperti Ulil Abshar Abdala, Abdul Moqsith Ghazali, dan Zuhairi Misrawi. Cendekiawan-cendekiawan ini cenderung menempuh cara dan tanggapan yang berbeda-beda, yang jika dikategorisasikan terbelah menjadi dua kelompok yang saling berhadap-hadapan, yaitu;
Pertama, kelompok yang menolak secara mutlak gagasan pluralisme agama. Mereka biasanya disebut sebagai “kelompok eksklusif”. Dalam memandang agama orang lain, kelompok ini sering kali menggunakan standar-standar penilaian yang dibuatnya sendiri untuk memberikan vonis dan menghakimi agama lain. Secara teologis, misalnya, mereka beranggapan bahwa hanya agamanyalah yang paling otentik berasal dari Tuhan, sementara agama yang lain tak lebih dari sebuah konstruksi manusia, atau mungkin juga berasal dari Tuhan tapi telah mengalami perombakan dan pemalsuan oleh umatnya sendiri. Mereka memiliki kecenderungan membenarkan agamanya, sambil menyalahkan yang lain. Memuji agama diri sendiri seraya menjelekkan agama yang lain. Agama orang lain dipandang bukan sebagai jalan keselamatan. Mereka mendasarkan pandangan-pandangannya itu pada sejumlah ayat di dalam Al-Qur′an.
Misalnya,
ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين

إن الدين عند الله الإسلام وما اختلف الذين أوتوا الكتاب إلا من بعد ما جاءهم العلم بغيا بينهم ومن يكفر بآيات الله فإن الله سريع الحساب

حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما أكل السبع إلا ما ذكيتم وما ذبح على النصب وأن تستقسموا بالأزلام ذلكم فسق اليوم يئس الذين كفروا من دينكم فلا تخشوهم واخشون اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا فمن اضطر في مخمصة غير متجانف لإثم فإن الله غفور رحيم

يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا الكافرين أولياء من دون المؤمنين أتريدون أن تجعلوا لله عليكم سلطانا مبينا
Kedua, kelompok yang menerima pluralisme agama sebagai sebuah kenyataan yang tak terhindarkan, yaitu “kelompok inklusif”. Kelompok ini biasanya berpandangan bahwa agama semua nabi adalah satu. Mereka menganut pandangan tentang adanya titik-titik persamaan sebagai benang merah yang mempersambungkan seluruh ketentuan doktrinal yang dibawa oleh setiap nabi. Bagi kelompok kedua ini cukup jelas bahwa yang membedakan ajaran masing-masing adalah dimensi-dimensi yang bersifat teknis-operasional bukan yang substansial esensial, seperti tentang mekanisme atau tata cara ritus peribadatan dan sebagainya. Terdapat ayat yang menjadi menu favorit di kalangan kelompok kedua ini.
Misalnya,
لكم دينكم ولي دين

لا إكراه في الدين قد تبين الرشد من الغي فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله فقد استمسك بالعروة الوثقى لا انفصام لها والله سميع عليم

إن الذين آمنوا والذين هادوا والصابؤون والنصارى من آمن بالله واليوم الآخر وعمل صالحا فلا خوف عليهم ولا هم يحزنون

ولا تسبوا الذين يدعون من دون الله فيسبوا الله عدوا بغير علم كذلك زينا لكل أمة عملهم ثم إلى ربهم مرجعهم فينبئهم بما كانوا يعملون

Kajian ini berangkat dari wacana pluralisme dalam konteks keindonesiaan dan kehidupan berdemokrasi menurut Abdurrahman Wahid dan Ahmad Syafii Maarif. Bahkan, keduanya oleh sebagian masyarakat Indonesia dianggap sebagai pejuang nilai-nilai universalisme Islam, pejuang kemanusiaan dalam konteks pluralisme agama dalam rangka menegakkan demokrasi di Indonesia.

C. PARADIGMA DAN TIPOLOGI PEMIKIRAN
1. Abdurrahman Wahid
Apabila dilacak, dari segi kultural, Abdurrahman Wahid telah melintasi tiga model lapisan budaya. Pertama, kultur dunia pesantren yang sangat hirarkis, penuh dengan etika yang serba formal, dan apreciate dengan budaya lokal; kedua, budaya Timur Tengah yang terbuka dan keras; dan ketiga, lapisan budaya Barat yang liberal, rasional, dan sekuler. Douglas E Ramage, Greg Barton, Adam Schwarz, Mitsuo Nakamura, dan Einar M. Sitompul, secara umum, tampaknya semua sepakat menyebut Abdurrahman Wahid sebagai pemikir Islam kontemporer yang kritis, Liberal-Progresif Neo-Modernis.
Abdurrahman Wahid sejak usia antara 13-14 tahun ia menderita sakit mata (min 14) karena “kutu bukunya”. Pada usia ini ia telah melahap habis The Talles karya filsuf Plato, buku Das Kapital-nya Karl Marx dan What Is To Be Done dan Infantile Communism-nya Lenin, Little Red Book-nya Mao Ze Dong, buku-buku biografi tokoh-tokoh besar dunia khususnya dari Amerika seperti buku Biografi Abraham Lincoln, Biografi Harry S. Truman, Biografi Rooselvelt dan buku-bukunya gerakan Islam radikal, seperti Sayyid Qutb, Hasan al-Banna, Said Ramadan, Abul a’la al-Maududi, Ali Syariati dan ia telah menjelajahi ide-ide “romantisisme” di balik organisasi Islam terkemuka di dunia Arab, yakni Ikhwanul Muslimin. Akhirnya Gus Dur menolak semua ungkapan keislaman atau fundamentalisme IM karena menurutnya hal ini bertentangan dengan semangat Islam sendiri yang otentik dan asli sebagai ajaran yang rahmatan lil alamin.
Selain buku-buku diatas ketika usia 15 tahun (sewaktu sekolah di SMEP Yogyakarta) Gus Dur juga telah melahap habis novel-novel William Faulkner (1897-1962) dan Romantisme Revolusioner Vladimir Ilych Lenin, La Porte Etroite, karya Andree Gide. Pada usia selanjutnya Gus Dur juga melahap habis buku-buku silat seperti Pat Pou Kan Siam dan Hang Liong Sip Pat Chiang. Ketika dalam perjalanan intelektualnya di Kairo dan Baghdad pun Gus Dur juga telah mempelajari buku-buku dari Ali Khomenei (Syiah), buku Caballa, salah satu aliran mistik Yahudi. Gus Dur juga sangat mengilhami bacaan buku Non-Violence Politics karya Mahatma Gandhi, buku-buku The Story of Civilization 11 jilid karya William James Durant, tentang ajaran spiritualitas Spanyol seperti buku The Sun Also Rises karya Ernest Hemingway, al-Islam wa Ushulul Hukm karya Syaikh Ali Abd ar-Raziq (1888-1966), kitab al-Hikam (ajaran tasawuf), buku Ethica Nichomacea karya Aristoteles, dan buku-bukunya “Islam Kiri” Hasan Hanafi. Dalam literatur Islam Klasik Gus Dur sangat terinspirasi karya-karya Fiqh Mazhab as-Syafii, Fiqh Mazhab Hanafi, Teologi Imam Juwaini, Tasawuf Imam al-Ghazali, Kaidah Ushul Fiqh Imam as-Syatibi, buku-buku tentang dunia pewayangan, musik klasik, perfilman, dan olahraga sepakbola. Sedangkan dalam ranah nasional, Gus Dur terinspirasi karya-karya dan pemikiran tentang agama dan negara Soekarno, Mohammad Hatta, Tan Malaka, Sutan Syahrir, KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah, KH. Wahid Hasyim. Secara keilmuan dan spiritualitas Gus Dur juga sangat dekat dengan KH. Muchith (Jenggawah), KH. Chasbullah Salim (Rembang), KH. Sobari (Tebuireng), KH. Adlan Ali, KH. Rozaq (Tegalparang), KH. Wahab (Sulang), KH. Iskandar (Lirboyo), KH. Achmad Shidiq (Jember), KH. Hamim Jazuli (Ploso Kediri).
Dalam konteks inilah, ia bersama Nurcholish Madjid lantas disebut sebagai kelompok Neo-Modernis. Setidaknya, generasi setelah KH. Wahab Hasbullah, KH. Wahid Hasyim, Munawir Sadzali dan Mukti Ali, KH. Sahal Mahfudz, KH. Maemoen Zubaer sebagai pemikir moderat-progresif, Abdurrahman Wahid bersama dengan Djohan Effendi, Ahmad Wahib, dan M. Dawam Rahardjo yang semuanya dikenal masuk dalam gerbong “Islam Liberal-Progresif” atau “Neo-Modernisme Islam”. Dilanjutkan oleh intelektual progresif “jilid kedua” seperti Azyumardi Azra, Komaruddin Hidayat, Amin Abdullah, Quraish Shihab, Alwi Shihab, Bachtiar Effendy, Moeslim Abdurrahman, Abdul Munir Mulkhan, Jalaluddin Rakhmat, dan M. Syafii Anwar. Akhir-akhir ini juga muncul pemikir-pemikir Muslim Liberal-Neo-modernis-Progresif muda di Indonesia, antara lain Ahmad Syafii Maarif, Budhy Munawar Rahman, Zuhairi Misrawi, Abdul Moqsith Ghazali, dan Yudian Wahyudi dan lain-lain.

2. Ahmad Syafii Maarif
Dalam bukunya Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia: Sebuah Kajian Politik tentang Cendekiawan Muslim Orde Baru, M. Syafii Anwar mengusulkan enam tipologi pemikiran politik cendekiawan Muslim Indonesia Era Orba. Keenam tipologi tersebut;
Pertama, tipologi formalistik, yaitu suatu tipe pemikir yang lebih mengedepankan ketaatan secara rigid pada format-format ajaran Islam sehingga orientasinya lebih kepada formalisasi ajaran dalam bentuk simbol-simbol tertentu; kedua, tipologi subtantivistik, yaitu tipe pemikir yang memandang hakikat sesuatu yang terkandung didalamnya yang dalam bahasanya Mohammad Hatta dikenal dengan “filsafat garam”, tidak ditampakkan tetapi sangat berpengaruh; ketiga, tipologi transformatik, yaitu tipe pemikir yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan; keempat, tipologi totalistik, yaitu tipe pemikir yang lebih mengedepankan Islam merupakan doktrin kaffah (total), memandang wawasan-wawasan, nilai-nilai dan petunjuk yang bersifat abadi dan lengkap meliputi seluruh aspek kehidupan serta tidak tempat buat partikularitas dan pluralitas (pluralisme); kelima, tipologi idealistik, yaitu pemikiran yang menuju pada “Islam cita-cita” sebagai penggerak dari seluruh gerakan budaya, keagamaan, sosial dan politik bahkan kultural. Tipe ini berangkat dari “Islam sejarah” menuju “Islam cita-cita”; dan keenam, tipologi realistik, yaitu pemikiran yang berupaya mengaitkan dan memperhadapkan antara dimensi subtantif dari doktrin Islam dengan realitas sosio-kultural masyarakat pemeluknya.
M. Syafii Anwar sendiri memasukkan pemikiran Ahmad Syafii Maarif ke dalam tipologi pemikir idealistik. Menurutnya, Ahmad Syafii Maarif termasuk salah satu cendekiawan Muslim yang sangat intens dalam memperkenalkan dan mendorong orientasi menuju “Islam cita-cita”. Bagi Ahmad Syafii Maarif, orientasi kepada “Islam cita-cita” akan mengantarkan umat Muslim menjadi umat yang terbaik yang diperuntukkan bagi manusia (QS. [3]:[110]) dan menjadi teladan bagi umat manusia. “Islam cita-cita” pernah ada pada masa Rasulullah Saw dan masa Khulafaur Rasyidin. Akan tetapi sayangnya, masa ideal ini tidak berlangsung lama. Model teladan tersebut telah menghilang dari kehidupan politik Islam. Sebagaimana dikutip oleh M. Syafii Anwar, “Tingkah laku penguasa Muslim sesudah itu sulit untuk dijadikan contoh sebagai pencerminan cita-cita etika Al-Qur′an dan tata nilai yang dibentuknya”.
Oleh karenanya dari semula Ahmad Syafii Maarif menjadi pejuang negara Islam, ketika menginjak masa tuanya ia beralih haluan menjadi pejuang toleransi. Negara Indonesia, khususnya, dengan segala keberagamannya, konsep negara-bangsa dengan menganut Pancasila dan UUD 1945 merupakan sebuah pilihan sangat bijaksana. Mengingat penduduk Indonesia sangat multikultural.

“...berdasarkan analisis historis kritis, kita mendapatkan informasi yang akurat tentang wilayah pelaksanaan ajaran Islam yang sudah lama menyempit, tapi pada waktu yang sama selalu diteorikan bahwa Islam itu adalah doktrin yang serba meliputi. Sebenarnya, tidak ada yang salah pada teori ini. Yang menjadi masalah krusial adalah ketegangan yang dahsyat antara teori dan kenyataan historis umat Islam, tidak saja di Indonesia, tetapi diseluruh bumi Muslim.
Sedikitnya ada tiga teori yang membahas tentang fundamentalisme dalam Islam, pertama, kegagalan umat Islam dalam menghadapi arus global; kedua, membesarnya arus radikalisme dan fundamentalisme pada umat Islam didorong oleh rasa kesetiakawanan terhadap Palestina, Kashmir, Afganistan, dan Irak; ketiga, khusus di Indonesia, maraknya fundamentalisme di Indonesia lebih disebabkan oleh kegagalan negara mewujudkan cita-cita kemerdekaan berupa tegaknya keadilan sosial dan terciptanya kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat”.
“Saya beralih dari fundamentalis menuju pluralis-humanis karena secara keilmuan lebih banyak dialog dengan berbagai latar yang berbeda. Lebih banyak membaca tentang apa sebenarnya “Islam cita-cita” itu. Islam yang dipesankan Tuhan melalui Al-Qur′an-Nya. Selain itu juga tentu, pemahaman Islam saya lebih menitik beratkan pada Islam sebagai rahmatan lil’alamin. Umat Islam harus menjadi ummatan wasthan. Umat yang bijaksana. Tidak memaksakan kehendak keyakinan umat beragama lain. Inilah pentingnya penghargaan terhadap pluralisme dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Bahkan di dunia.

Setidak-tidaknya, setelah membaca dan memahami autobiografinya, terdapat tiga titik kisar yang menjadi aras menggeliatnya perjalanan pemikiran Ahmad Syafii Maarif.
Pertama, pergulatan pemikirannya dimulai ketika ia mengenyam pendidikan di Madrasah Muallimin Muhammadiyah di Balai Tengah, Lintau. Di sinilah kali pertama konstruksi imajiner Ahmad Syafii Maarif mulai terbangun. Ia sudah berani berpidato di depan publik dan mengisi ceramah di kampung-kampung. Ia pun getol dalam berdebat. Kedua, pergulatannya terjadi ketika ia meneruskan pelajaran ke Madrasah Muallimin Yogyakarta. Di sini wawasannya semakin luas, tetapi naluri sebagai seorang “fundamentalis” belum berubah, jika bukan semakin menguat. Bahkan sampai belajar sejarah pada Universitas Ohio di Athens AS, paham agamanya belum mengalami perubahan. Ketiga, pencerahannya hadir ketika Ahmad Syafii Maarif singgah di lingkungan kampus Universitas Chicago. Di sini kebangkitan intelektual dan spiritualnya semakin meningkat. Ini adalah titik kisar ketiga dalam pemikiran keislaman, keindonesiaan, dan kemanusiaan. Fazlur Rahman adalah sosok yang sangat membantu Ahmad Syafii Maarif dalam mengembangkan pemikirannya. Kekayaan khazanah Islam klasik dan modern dengan Al-Qur′an tengah membuat titik kisar terakhir di perjalanan Ahmad Syafii Maarif. Selain sosok tersebut, ia juga terpengaruh dengan sosok Buya Hamka dan Bung Hatta.
Budhy Munawar Rahman memasukkan Ahmad Syafii Maarif sebagai salah satu penggagas dan perintis lembaga (LSM) Maarif Institute yang berbasis Islam progresif sebagaimana Abdurrahman Wahid juga disamping pemikirannya bersifat progresif neo-modernis, ia juga mendirikan LSM the Wahid Institute. Sedangkan menurut Hamid Basyaib, Ahmad Syafii Maarif adalah seorang yang konsisten dalam mempersonifikasikan Al-Qur′an. Bagi Ahmad Syafii Maarif, Al-Qur′an harus diperlakukan sebagai sesuatu yang hidup dan relevan dengan situasi. Selain tipologi intelektual idealistik, menurut M. Syafii Anwar, Ahmad Syafii Maarif juga dapat dimasukkan pada tipologi subtantivistik.

“...Di satu pihak ia meletakkan “Islam cita-cita” sebagai tujuan atau orientasi pemikiran dan perjuangan politik yang tertinggi, dan menegasikan “Islam sejarah” yang traumatik dan dibungkus pendekatan doktriner yang dianggapnya tidak Islami. Tetapi idealisasinya tentang Islam cita-cita dalam konteks politik, berbeda dengan pemikir formalistik dan totalistik.
Berbeda dengan mereka, Syafii Maarif melihat teori dan sistem politik Islam sebagai ruang yang fleksibel terhadap perubahan. Al-Qur′an tidak selayaknya disubordinasikan ke dalam pemikiran yang formalistik dan totalistik sehingga kehilangan “substansinya” (sebagai Islam rahmatan lil alamin-pen) dalam konseptualisasi pemikiran politik dan kenegaraan. Tetapi etika dan moral Al-Qur′an yang universal itu tetap harus memberikan inspirasi dan substansi terhadap teori politik dan kenegaraan yang setiap waktu terus berubah sesuai dengan kebutuhan waktu dan umat.”

D. PLURALISME AGAMA DAN DEMOKRATISASI
1. Abdurrahman Wahid
Sikap dan perjuangan Abdurrahman Wahid membela pluralisme tidak datang seketika. Ia memahami sejarah kebangsaan dan ke-NU-an dengan cermat sebelum akhirnya memilih jalan itu. Tokoh-tokoh NU sejak sebelum kemerdekaan, seperti KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Wahab Hasbullah, telah memikirkan bagaimana menempatkan Islam agar dapat berfungsi dalam Indonesia yang majemuk serta menjadikan Islam hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain atau keyakinan lainnya. Abdurrahman Wahid berkeyakinan bahwa memaknai ajaran agama tidak akan pernah lepas dari sisi kemanusiaan. Apabila nilai-nilai kemanusiaan diabaikan, maka nilai-nilai keagamaan yang benar akan hilang. Tentu dengan tetap meyakini kebenaran ajarannya.
Penghargaan Abdurrahman Wahid terhadap pluralisme berarti adanya kesadaran untuk saling mengenal dan berdialog terbuka secara tulus menerima keperbedaan sehingga kelompok yang satu dengan kelompok yang lain bisa saling memberi dan menerima (take and give). Ia tidak segan-segan menyampaikan kebenaran universal baik itu datang dari Islam sendiri, Injil, Baghawad Gita atau yang lainnya. Sehingga ia menolak keras fatwa MUI yang telah mengharamkan pluralisme. Menurutnya, Indonesia bukan suatu negara yang didasarkan hanya pada satu agama tertentu. MUI bukan institusi yang berhak menentukan apakah sesuatu hal benar atau salah. Menurutnya, pluralisme merupakan suatu keharusan bagi masyarakat Indonesia yang majemuk ini. Perbedaan merupakan sesuatu yang diakui oleh Islam sendiri, sedangkan yang dilarang adalah perpecahan dan perpisahan (tafarruq). Tentu saja adanya berbagai keyakinan tersebut, tidak perlu dipersamakan secara total, tidak perlu disamakan secara menyeluruh, karena masing-masing memiliki kepercayaan dan keyakinan atau akidah yang dianggap benar.
Dengan fatwanya, MUI memperlihatkan adanya sikap yang tidak mau tahu dengan toleransi, yang sebenarnya menjadi inti dari kehidupan beragama yang serba majemuk di Indonesia. Ini berarti fatwa MUI membawa masalah baru dalam hubungan antar umat beragama di Indonesia. Pandangan serba sempit yang dimiliki MUI itu telah merugikan seluruh komponen bangsa. Menurut Abdurrahman Wahid, arogansi yang sudah diperlihatkan MUI telah menyadarkan kita agar tidak mudah tertipu terhadap sikap yang seolah-olah mewakili umat Islam itu. Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu dan keyakinan atau kepercayaan diluar itu hanya ingin diperlakukan sebagaimana manusia pada umumnya. UUD 1945 telah menjamin perlindungan bagi semua warga negara tanpa pandang agama, etnis, ataupun budayanya. Abdurrahman Wahid sangat menekankan bahwa parameter utama untuk dapat memelihara keragaman adalah mengelola kemampuan toleransi. Dalam hal ini Abdurrahman Wahid selain Rasulullah Saw sebagai panutan utama, ia pernah mengaku sebagai pengagum Soekarno, Mohammad Hatta, Mahatma Gandhi, dan Ayatollah Ali Khomenei dan lain sebagainya. Disinilah nantinya akan terbentuk persamaan antar agama, bukannya dalam ajaran atau akidah yang dianut, namun hanya pada tingkat pencapaian materi.
Salah satu ajaran yang dengan sempurna menampilkan universalisme Islam adalah lima buah jaminan dasar yang diberikan agama samawi terakhir ini kepada warga masyarakat baik secara perorangan maupun sebagai kelompok. Kelima jaminan dasar tersebut tersebar dalam literatur hukum agama al-kutub al-fiqhiyyah klasik adalah; (1) hifdzu an-nafs, jaminan atas keselamatan fisik warga masyarakat dari tindakan badani diluar ketentuan hukum. (2) hifdzu ad-din, jaminan atas keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan untuk berpindah agama. (3) hifdzu an-nasl, jaminan atas keselamatan keluarga dan keturunan, yang akan menampilkan sosok moral, baik moral dalam arti kerangka etis maupun kesusilaan. (4) hifdzu al-mal, jaminan keselamatan harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum, serta jaminan atas keselamatan profesi yang merupakan sarana bagi berkembangnya hak-hak individu secara wajar dan proporsional dalam kaitannya dengan hak-hak masyarakat atas individu. dan (5) keselamatan hak milik dan profesi (hifdzu al-aqli).
Sewaktu masih menjadi salah satu Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ia tetap konsisten dengan pemikiran dan aksi pembelaan terhada pluralisme agama di Indonesia. Menurutnya, selama ini dakwah Islam cenderung dengan mudah menghakimi dan menganggap bahkan memusuhi pihak lain (umat lain) sebagai musuh. Sebagai Muslim yang tidak mau mengerti umat beragama lain. Menurut Abdurrahman Wahid, hal ini disebabkan oleh: pendangkalan agama dan institusi pemerintah sendiri tidak tanggap. Islam tidak boleh menempatkan dirinya dalam posisi yang bersaing vis a vis komponen-komponen lainnya karena corak sosial, kultural, dan masyarakat politik kepulauan Nusantara yang beragam maka upaya menjadikan Islam sebagai suatu ideologi alternatif atau pemberi warna tunggal hanya akan membawa ke dalam perpecahan secara keseluruhan. Cita ideal yang diperjuangkannya salah satunya melalui Fordem-nya ialah semua warga negara memiliki derajat yang sama tanpa memandang asal-usul agama, ras, etnis, bahasa dan jenis kelamin. Konsekuensinya, politik umat Islam di Indonesia pun terikat dengan komitmen tersebut. Segala bentuk eksklusivisme, sektarianisme, dan primordialisme politik harus dijauhi.
Pluralisme yang ditekankan Abdurrahman Wahid adalah pluralisme dalam bertindak dan berpikir. Inilah yang melahirkan toleransi. Sikap toleran tidak bergantung pada tingginya tingkat pendidikan formal atau pun kepintaran pemikiran secara alamiah, tetapi merupakan persoalan hati, persoalan perilaku. Tidak pula harus kaya dulu. Bahkan, seringkali semangat ini terdapat justru pada mereka yang tidak pintar juga tidak kaya, yang biasanya disebut “orang-orang terbaik’. Menurutnya, berbagai peristiwa kerusuhan yang berkedok agama di beberapa tempat adalah akibat adanya eksklusivisme agama. Ia akrab dan sangat memahami term ahl al-kitab, term kufr terkait dengan perjuangan pluralismenya. Ia juga dengan cerdas-logis menjelaskan term yang sering digunakan pengusung anti-pluralisme yang menyatakan bahwa kepada sesama Muslim harus lembut dan kepada kafir harus keras. Menurutnya, ketika seorang pejabat mengatakan bahwa semua agama sama, tidak harus berarti bahwa semua agama adalah benar. Yang dimaksud dengan pernyataan itu adalah bahwa semua agama sama di hadapan negara, sedangkan klaim kebenaran masing-masing agama tetap bisa dijaga.

2. Ahmad Syafii Maarif
Menurut Ahmad Syafii Maarif Al-Qur′an tidak berharap agar penduduk bumi ini beriman semuanya. Ia mendasarkan pada,

الذين يؤمنون بالغيب ويقيمون الصلاة ومما رزقناهم ينفقون

الذين يخشون ربهم بالغيب وهم من الساعة مشفقون

لقد أرسلنا رسلنا بالبينات وأنزلنا معهم الكتاب والميزان ليقوم الناس بالقسط وأنزلنا الحديد فيه بأس شديد ومنافع للناس وليعلم الله من ينصره ورسله بالغيب إن الله قوي عزيز

إن الذين يخشون ربهم بالغيب لهم مغفرة وأجر كبير

Bila ini dipaksakan juga, maka diktum Al-Qur′an tentang kebebasan memilih (free choice) menjadi tertindas. Sesuai dengan,
وكلهم آتيه يوم القيامة فردا

ولقد جئتمونا فرادى كما خلقناكم أول مرة وتركتم ما خولناكم وراء ظهوركم وما نرى معكم شفعاءكم الذين زعمتم أنهم فيكم شركاء لقد تقطع بينكم وضل عنكم ما كنتم تزعمون

maka iman dimata Al-Qur′an tidak bisa dipaksakan.

“Iman yang dipaksakan tidak akan tahan bantingan ruang dan waktu. Oleh sebab itu seorang Muslim dapat juga misalnya bertetangga dengan seorang ateis, apalagi dengan pemeluk yang beragama non-Islam, dan dalam batas-batas keduniaan tidak ada halangan untuk bekerja sama antara berbagai golongan yang berbeda pandangan hidup dan keyakinan.
Dengan perkataan lain, Islam dapat menerima sebagai suatu kenyataan sosiologis adanya pluralisme agama dan kebudayaan. Sifat ekslusivisme agama haruslah dipandang sebagai sesuatu yang lampau. Dialog terbuka, jujur dan konstruktif antar agama perlu dibudayakan dalam rangka mencari dan merumuskan alternatif-alternatif ilahiah yang toleran bagi bangunan peradaban manusia yang lebih lama, kreatif dan anggun”.

Pembelaan Ahmad Syafii Maarif terhadap pluralisme juga terlihat dengan jelas dalam tulisannya di Koran Republika tentang QS. al-Baqarah [2]:[62] dan QS. al-Maidah [5]:[[69] bahwa orang-orang yang beriman, orang-orang yahudi, Nashrani dan Shabiin akan sama-sama mendapat ganjaran kebaikan dari Allah. Disana, Ahmad Syafii Maarif merujuk pada tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka yang merupakan gurunya. Ahmad Syafii Maarif dengan jelas telah melampaui pakem konvensional tentang masalah keselamatan. Lebih jauh lagi, Ahmad Syafii Maarif mendeklarasikan sikapnya tentang kenisbian penafsiran yang dilakukan oleh manusia; apakah ia seorang Mufassir atau seorang Mujtahid. Didalam tulisannya ia berpendapat demikian:

“...Al-Qur′an itu mengandung kebenaran mutlak, karena ia berhulu dari yang mutlak. Tetapi, sekali ia memasuki otak dan hati manusia yang serba nisbi, maka penafsiran yang keluar tidak pernah mencapai posisi mutlak benar, siapapun manusianya, termasuk mufasir yang dinilai punya otoritas tinggi sekalipun, apalagi yang menafsirkannya itu manusia-manusia seperti saya.”

Dengan sangat cemerlang Ahmad Syafii Maarif membedakan antara Firman Tuhan dengan pemahaman manusia itu sendiri. Dimana yang pertama bersifat mutlak dan ilahi (divine) sedangkan yang kedua bersifat relatif dan profan. Perbedaan yang tidak berimbang inilah yang jarang disadari oleh para apolog Islam. Pluralisme, menurut Ahmad Syafii Maarif merupakan suatu gagasan yang mengakui kemajemukan realitas. Menurutnya, pluralisme mendorong setiap orang untuk menyadari dan mengenal keberagaman di segala bidang kehidupan, seperti agama, sosial, budaya, sistem politik, etnisitas, tradisi lokal, dan sebagainya. Dalam Al-Qur′an ditegaskan:
يا أيها الناس إنا خلقناكم من ذكر وأنثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا إن أكرمكم عند الله أتقاكم إن الله عليم خبير
Ayat ini menurutnya, bukan sekedar untuk saling mengenal, akan tetapi secara implisit disana ada juga himbauan untuk bertukar nilai-nilai peradaban, untuk saling memberi dan menerima (take and give) keberagaman, atau pluralitas. Pluralisme merupakan suatu gagasan yang mengakui keberbedaan dan kemajemukan realitas. Ia mendorong setiap orang untuk menyadari dan mengenal keberagaman di segala bidang kehidupan. Pluralisme bukan mengakui semua agama benar, atau semua agama sahih. Bukan ini masalahnya. Apabila masih ada saja yang berpandangan seperti itu adalah suatu pandangan yang konyol. Ahmad Syafii Maarif menyebut tafsiran terhadap pluralisme yang seperti itu adalah kampungan.

“...pluralisme akan memberikan peluang kepada setiap orang untuk berbeda dan tetap menyakini agamanya sebagai kebenaran mutlak. Tetapi ia mengingatkan bahwa hak serupa juga ada pada penganut agama atau keyakinan lain yang memegang prinsip yang sama. Disini ia memberikan penekanan tentang perlunya sikap toleran atau tenggang rasa dengan penganut agama atau penganut keyakinan atau kepercayaan yang lain.

Bahkan, seorang ateis pun harus tetap dihormati hak-haknya selama ia (seorang ateis) tidak melanggar hukum positif yang berlaku. Selama pula ia tidak mencederai penganut yang lainnya. Penghakiman terhadap keyakinan atau kepercayaan seseorang adalah mutlak hak prerogatif Tuhan. Manusia tidak memiliki hak tersebut. Oleh karena itu perampasan hak prerogatif tersebut merupakan sebuah kesombongan yang tidak termaafkan.”

E. PENUTUP
Ketika Fatwa MUI No: 7/Munas/VII/MUI/II/2005 tentang pluralisme, liberalisme dan sekulerisme agama diekspos, diskursus ketiga-tiganya bukannya surut. Akan tetapi malah semakin menunjukkan peningkatannya. Diskursus ini ditandai dengan berbagai argumen dari pemikir-pemikir muslim liberal-progresif-neomodernis. Baik dari kalangan ormas Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah maupun ormas-ormas dan pemikir lainnya. Mulai dari tesis, disertasi, maupun tulisan-tulisan yang berupa buku best seller. Bahkan sampai tulisan-tulisan lepas lainnya yang tidak menunjukkan kesurutan. Karena memang sebelum Indonesia ada, pluralisme telah ada.
Bagi sebagian pemikir legal-eksklusif, pluralisme agama merupakan budaya dari luar Islam yang harus ditolak karena dianggap mencampuradukkan agama, menyamakan semua agama sama. Sedangkan bagi sebagian pemikir substantif-inklusif, yaitu mendasarkan pada teks legal formal dan nilai-nilai universalitas Islam dengan menafsirkan pesan-pesan Al-Qur′an sebagai rujukan utama, maka kelompok ini menganggap pluralisme agama merupakan sebuah keniscayaan sejarah kehidupan umat manusia sejak dari nabi Adam as sampai kelak.
Dalam kajian ini, metode yang digunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan sifat deskriptik analitik dan komparatif disertai wawancara . Kajian yang digunakan adalah kajian pendekatan sosio-historis yaitu suatu pendekatan masalah yang diteliti dari aspek pemikiran tokoh Abdurrahman Wahid yang mewakili kalangan tradisionalis (NU) dan Ahmad Syafii Maarif yang mewakili kalangan modernis (Muhammadiyah). Toh, akhirnya keduanya termasuk pemikir liberal-progresif-neo-modernis.
Kaitannya dengan psikologi politik, sejak mudanya sampai akhir tahun 1998, Abdurrahman Wahid dan Ahmad Syafii Maarif menurut penulis keduanya termasuk tipologi examplary followers sebaimana teori yang diajukan oleh Kelley tentang beberapa beberapa tipologi pengikut, yaitu: Pertama, pengikut asal mengikut (sheep-passive follower), atau pengikut yang taklid penuh pada pemimpin (conformist follower) ditandai dengan sikap tidak kritis, selalu bergantung, tidak mandiri, dan tidak berani mengambil sikap dan inisiatif sendiri. Kedua, pengikut yang teralienasi (alienated followers) ditandai dengan sikap kritis, mandiri namun tidak mau ikut andil, bersikap sinistik, pesimistik dan selalu merasa dirinya tidak akan mampu mengubah keadaan. Ketiga, tipe pengikut yang cari aman saja (pragmatist followers) ditandai dengan tidak aktif tapi juga tidak pasif. Keempat, tipe pengikut pemberi contoh (examplary followers) ditandai dengan loyalitas sekaligus kritis terhadap pemimpin demi kepentingan bangsanya, mampu berdiri sendiri (semacam non-orsospol, LSM dll).
Dari kajian ini didapatkan hipotesis positif bahwa Abdurrahman Wahid dan Ahmad Syafii Maarif merupakan pejuang kemanusiaan di Indonesia. Keduanya tidak jumud, kolot dan fanatik terhadap pandangan Islam yang sempit. Bahkan jika ditilik lebih dalam, keduanya telah “sudah tidak lagi berkutat pada level term”, lebih jauh keduanya telah melakukan “ijtihad dan aksi” kemanusiaan dengan mendasarkan diri pada pemahaman Islam universal yang rahmatan lil ‘alamin. Keduanya telah melakukan “objektivikasi ilmu” dengan mendasarkan pluralisme agama sebagai “obyek” dalam konteks Keindonesiaan dan Pancasila sebagai “substansi” pemahamannya. Bukan hanya Islam saja. Pluralisme yang mereka perjuangkan bukan pluralisme sinkretisme. Tetapi “pluralisme dalam konteks Keislaman dan Keindonesiaan”. Memang semua agama sama tetapi bukan berarti menyamakan sisi akidah-nya. Sama dalam hal mempunyai “sisi esoteris”-nya. Sama-sama percaya Tuhan YME. Semua pemeluk agama “sama posisinya dimuka hukum sesuai Universalitas Islam sendiri”. Walaupun ketika keduanya memahami universalitas Islam yang rahmatan lil ‘alamin tersebut, keduanya sudah mendapatkan argumen yang kokoh menurut Al-Qur′an.
Latar belakang pergulatan keduanya memang berbeda. Abdurrahman Wahid sejak mudanya telah terbiasa dalam didikan yang beraneka ragam. Sehingga sejak mudanya ia memang telah menjadi pemikir bebas dalam koridor “tradisonalisme NU”. Sedangkan Ahmad Syafii Maarif berawal dari pejuang “formalisasi Islam” demi negara Islam berubah haluan menjadi “pejuang kemanusiaan” yang tidak hanya memperjuangkan Islam saja tetapi juga memperjuangkan Islam, bangsa dan negara NKRI demi demokratisasi.


al-Faqir billah Muhammad Safii Gozali
Pesantren Al-Miftah Mlangi Sleman,
Pkl. 02.00 WIB 10 Maret 2011

Minggu, 06 Maret 2011

ISLAM DAN GERAKAN ANTI-KEKERASAN ALA GANDHI

ISLAM DAN ANTI-KEKERASAN ALA GANDHI

Fenomena Jemaah Ahmadiyah memang banyak menuai kritik dan konflik. Sepengetahuan kita mungkin beberapa keyakinannya memang menyimpang. Ada yang menganggap penyimpangan mereka telah menodai Islam. Ada yang menganggap Jemaah Ahmadiyah bukan bagian dari Islam karena meyakini ada nabi setelah Muhammad Saw. Seandainya kita tahu, yakin dan sadar bahwa semua agama di dunia termasuk Islam, Yahudi, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu tak satu pun dalam kondisi “non-agresi” yang melegalkan tindak kekerasan, maka dari kita akan mengutuk juga tindakan kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah.
Kata ‘Islam’ merupakan kata jadian bahasa Arab ‘salama’, yang berarti menjadi tenteram, tenang, untuk melaksanakan tugas, menjadi jujur, dan betul-betul damai. Derivasi dari kata tersebut bermakna kedamaian, keselamatan, keamanan, dan penyelamatan. Tidak hanya bermakna penyerahan diri mutlak saja kepada Kehendak Tuhan tetapi juga sekuat tenaga dan pikiran melaksanakan kebaikan. Banyak sekali ayat yang memerintahkan kita untuk senantiasa menebarkan kebaikan, tidak memaksakan yang lain, kasih sayang, pengasih, pemaaf, pemurah, dan mencintai untuk mencapai kebenaran sejati, misalnya QS. al-Baqarah [2]:[256]; QS. al-Hujurat [49]:[13]; QS. ali-Imran [3]:[103]; dan QS. al-Baqarah [2]:[263]. Sejak awal nabi Muhammad Saw telah mengajarkan kita untuk saling toleransi yang luhur seperti QS. al-Baqarah [2]:[272], tidak boleh saling mencaci seperti dalam QS. al-Anam [6]:[108], keadilan, kebersamaan dan persaudaraan seperti QS. al-Mâidah [5]:[8], perdamaian dalam segala hal, pemurah dan pecinta, kebaikan dan kesadaran, kesopanan dan rasa hormat kepada siapa pun seperti QS. al-Anbiya [21]:[107]; dan QS. Al-Mumtahanah [60]:[8].
Anti-Kekerasan ala Gandhi
Tidak ada yang menyangkal bahwa Mahatma Gandhi (1869-1948) merupakan salah satu pejuang kemerdekaan anti-kekerasan umat Hindu di India. Bahkan pada abad ke-20 ia dianggap sebagai nabi anti-kekerasan. Bagi Gandhi, satyagraha dan anti-kekerasan merupakan dua konsep yang erat sekali kaitannya. Ia mengakui bahwa kehidupan manusia selalu terlibat dan terbelit kekerasan, dan dengan demikian melibatkan diri dalam gerakan anti-kekerasan berarti dibimbing oleh empati dan cinta kasih untuk berjuang membebaskan ikatan dan belitan anti-kekerasan itu.
Terkait dengan fenomena kerusuhan-kerusuhan, kekerasan-kekerasan atas nama apapun, kapanpun dan dimanapun, Gandhi merumuskan dalil-dalil untuk aksi anti-kekerasan, yaitu; pertama, gerakan anti-kekerasan meliputi tindak paling manusiawi, yakni pembersihan diri; kedua, bagi tiap-tiap orang, kekuatan gerakan anti-kekerasannya persis sesuai dengan kemampuannya – bukan kehendaknya – untuk menggunakan kekerasan; ketiga, gerakan anti-kekerasan, tanpa kecuali lebih unggul daripada kekerasan. Itu berarti bahwa daya kekuatan yang tersedia bagi orang yang bertindak tanpa kekerasan selalu lebih besar daripada yang akan dapat dimilikinya jikalau ia menerapkan kekerasan; keempat, dalam gerakan anti-kekerasan tidak ada apa yang disebut dengan kekalahan. Bagaimanapun juga, tujuan kekerasan adalah kekalahan; dan kelima, tujuan tertinggi gerakan anti-kekerasan selalu kemenangan (Gandhi, 1982; Gandhi, 1996; Brown, 1989; Parekh, 1997).
Dalam buku The Mind of Mahatma Gandhi, Prabhu & Roa (1945), Gandhi menyatakan bahwa untuk melihat Kebenaran Universal dan serba mencakup, orang harus bisa mencintai seluruh makhluk seperti halnya mencintai dirinya sendiri. Dan orang yang terilhami olehnya tidak akan dapat keluar dari lapangan kehidupan. Begitulah mengapa kesetiaanku pada kebenaran telah membawaku ke dalam lapangan politik. Menurut Berndt (2006), anti-kekerasan tidak semata-mata berarti menjauhkan diri dari kekerasan, tidak juga berarti diam atau non-aktif. Anti-kekerasan berarti daya upaya untuk menciptakan keadilan dan memulihkan hubungan-hubungan baru tanpa kekerasan.
Nah, lantas apa yang sebaiknya diperbuat?
Pertama, hendaknya kita menyadari betapa pentingnya pengakuan terhadap pluralisme bangsa (budaya, etnis, suku dan agama), saling menghormati, menghargai perbedaan, karena itulah esensi falsafah Pancasila, yakni berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Kedua, pemerintah dan instansi-instansi terkait, hendaknya selalu menggalakkan dialog, dan gerakan anti-kekerasan untuk memperkuat integrasi NKRI secara adil tanpa intervensi koersif (militeristik-kekerasan fisik dan psikis) dari mayoritas terhadap minoritas. Ketiga, partisipasi aktif pemerintah dalam melakukan pemahaman kepada masyarakat awam tanpa menyinggung sensitivitas kelompok seperti fatwa sesat sehingga seakan-akan memberikan peluang kelompok lain melakukan kekerasan secara legal. Keempat, kurangi atau hentikan pendekatan militeristik dalam setiap aksi massa. Karena kerusuhan dan kekerasan jika dilawan dengan kekerasan, mesti pihak rakyatlah yang akan banyak menanggung korban. Kelima, pemerintah bersama aparaturnya giat membangun kepekaan masyarakat terhadap keragaman dan pluralisme bangsa sesuai falsafah Pancasila dan konstitusi UUD 1945 demi keutuhan NKRI. Melalui upaya-upaya ini, NKRI akan sedikit beranjak naik menjadi bangsa yang lebih beradab lagi sesuai yang diharapkan founding father’s kita dulu. Semoga.

ISLAM DAN ANTI-KEKERASAN AGAMA

ISLAM DAN ANTI-KEKERASAN AGAMA
Kata ‘Islam’ merupakan kata jadian bahasa Arab ‘salama’, yang berarti menjadi tenteram, tenang, untuk melaksanakan tugas, menjadi jujur, dan betul-betul damai. Derivasi dari kata tersebut bermakna kedamaian, keselamatan, keamanan, dan penyelamatan. Tidak hanya bermakna penyerahan diri mutlak saja kepada Kehendak Tuhan tetapi juga sekuat tenaga dan pikiran melaksanakan kebaikan. Banyak sekali ayat yang memerintahkan kita untuk senantiasa menebarkan kebaikan, tidak memaksakan yang lain, kasih sayang, pengasih, pemaaf, pemurah, dan mencintai untuk mencapai kebenaran sejati, misalnya QS. al-Baqarah [2]:[256]; QS. al-Hujurat [49]:[13]; QS. ali-Imran [3]:[103]; dan QS. al-Baqarah [2]:[263]. Sejak awal nabi Muhammad Saw telah mengajarkan kita untuk saling toleransi yang luhur seperti QS. al-Baqarah [2]:[272], tidak boleh saling mencaci seperti dalam QS. al-Anam [6]:[108], keadilan, kebersamaan dan persaudaraan seperti QS. al-Mâidah [5]:[8], perdamaian dalam segala hal, pemurah dan pecinta, kebaikan dan kesadaran, kesopanan dan rasa hormat kepada siapa pun seperti QS. al-Anbiya [21]:[107]; dan QS. Al-Mumtahanah [60]:[8].
Anti-Kekerasan dalam Literatur Ulama Salaf
Dalam literatur Islam Klasik pun, para ulama ahlussunnah wal jamaah selalu berhati-hati dengan term kafir, sesat ini karena persoalan pengkafiran dan penyesatan merupakan perkara besar sehingga yang menuding pun bisa jadi termasuk dalam term tersebut. Oleh karena itu, semestinya pegangan yang diambil oleh setiap orang yang beriman adalah menjaga diri dari pengkafiran dan penyesatan. Sebab, sesungguhnya menghalalkan darah dan harta ahli kiblat yang secara jelas menyatakan “Laa ilaaha Illa-llah, Muhammad Rasulullah”, adalah salah (Abu al-Maali, tt; al-‘Aiji, 1968; Imam al-Ghazali, 1975; Imam Rafi’i & al-Malibari, tt; Imam al-Jazairi, 1978; Sayyid Bakri, tt).
Terkait dengan kekerasan terhadap Jemaah Ahmadiyah, pemerintah Indonesia hendaknya menghalau dan mencegah akibat “fatwa sesat” yang telanjur menjadi bubur sehingga secara langsung atau tidak telah menjadi alasan sebagian kelompok dalam melakukan tindakan anarkis terhadap JA. Kekerasan atas nama agama (Islam) bukanlah jihad. Sejak dulu tidak ada ulama salaf ahlussunnah wal jamaah yang mengidentikkan jihad dengan kekerasan. Akan tetapi mencari ilmu agama, menjalankan ajaran-ajaran agama, menyuarakan argumen dan hujjah agama secara toleran, melindungi HAM dan memerangi hawa nafsu pribadi adalah termasuk jihad yang sebenarnya.
Anti-Kekerasan dalam Era Demokrasi
Chaiwat Satha-Anand (Lubis; 1988) mengatakan bahwa Islam, di era globalisasi ini tidak bisa menggunakan kekerasan. Oleh karenanya, untuk menjadi seorang Muslim sejati, umat Islam harus menggunakan tindakan anti-kekerasan sebagai model perjuangan. Islam merupakan tanah yang subur bagi tindakan anti-kekerasan karena potensi ketidaktundukan, disiplin yang kuat, tanggung jawab sosial dan berbagi rasa, kegigihan dan kesucian diri, dan kepercayaan pada kesatuan umat Islam dan kesatuan manusia.
Meskipun demikian penulis percaya bahwa tidak ada satu pun orang yang dapat menyangkal semua agama (termasuk Islam sendiri) berulang kali telah menjadi alat kekerasan dan mempunyai aspek-aspek yang mendorong orang beriman untuk melakukan kekerasan, dan hingga kini masih saja terjadi. Di era demokratisasi, kekerasan merupakan “virus” yang melanggar HAM. Apapun alasannya. Banyak sekali kesaksian hidup dari berbagai tradisi keagamaan yang berjuang dengan gerakan anti-kekerasan. Misalnya Farid Esack (Islam di Afrika Selatan), Martin Luther King (Kristen di Amerika), Mahatma Gandhi (Hindu di India), Dalai Lama XIV (Budha di Tibet), Joseph Abileah (Yahudi di Israel) dan lain-lain. Lebih-lebih demokrasi Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika-nya, maka kekerasan atas nama apapun sangat bertolak belakang dengan falsafahnya.
Nah, lantas apa yang sebaiknya diperbuat?
Pertama, hendaknya kita menyadari betapa pentingnya pengakuan terhadap pluralisme bangsa (budaya, etnis, suku dan agama), saling menghormati, menghargai perbedaan, karena itulah esensi falsafah Pancasila, yakni berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Kedua, pemerintah dan instansi-instansi terkait, hendaknya selalu menggalakkan dialog, dan gerakan anti-kekerasan untuk memperkuat integrasi NKRI secara adil tanpa intervensi koersif (militeristik-kekerasan fisik dan psikis) dari mayoritas terhadap minoritas. Ketiga, partisipasi aktif pemerintah dalam melakukan pemahaman kepada masyarakat awam tanpa menyinggung sensitivitas kelompok seperti fatwa sesat sehingga seakan-akan memberikan peluang kelompok lain melakukan kekerasan secara legal. Keempat, kurangi atau hentikan pendekatan militeristik dalam setiap aksi massa. Karena kerusuhan dan kekerasan jika dilawan dengan kekerasan, mesti pihak rakyatlah yang akan banyak menanggung korban. Kelima, pemerintah bersama aparaturnya giat membangun kepekaan masyarakat terhadap keragaman dan pluralisme bangsa sesuai falsafah Pancasila dan konstitusi UUD 1945 demi keutuhan NKRI. Melalui upaya-upaya ini, NKRI akan sedikit beranjak naik menjadi bangsa yang lebih beradab lagi sesuai yang diharapkan founding father’s kita dulu. Semoga.