Minggu, 27 Februari 2011

PLURALISME AGAMA MENURUT PEMIKIR MODERNISME KLASIK DI INDONESIA

2. Modernisme Klasik
Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.
Menyikapi perkembangan tren pluralisme agama akhir-akhir ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Munas ke-7 di Jakarta, 24-29 Juli 2005, mengeluarkan 11 fatwa. Fatwa itu antara lain berkaitan dengan sesat dan haramnya ajaran Liberalisme, Pluralisme dan Sekularisme. Dalam kaitan dengan Liberalisme, Pluralisme dan Sekularisme Agama dalam ketentuan umumnya dinyatakan:
Pertama, Pluralisme Agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga. Kedua, Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara/ daerah tertentu terdapat berbagai bentuk pemeluk agama yang hidup secara berdampingan. Ketiga, Liberalisme adalah memahami nas-nas agama (Al-Qur'an dan Sunnah) dengan menggunakan akal dan pikiran yang bebas semata, hanya menerima doktrin agama yang sesuai dengan akal dan pikiran semata; Keempat, Sekularisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama. Agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sementara hubungan dengan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.
Kala itu, definisi ini menurut MUI saja tanpa melibatkan para tokoh lintas intelektual Muslim yang lainnya selain dari MUI saja. Tanpa keterbukaan dialog dengan para pengusung dan pemikir inklusif-liberal-progresif lainnya.oleh karena itu berkenaan dengan hal tersebut, maka MUI mengeluarkan ketentuan hukum tentang pluralism agama di Indonesia:
Pertama, Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud dalam bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran Islam; kedua, umat Islam haram mengikuti paham pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama. ketiga, dalam masalah akidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap ekslusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain; keempat, bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama) dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan agama ibadah, umat Islam bersikapinklusif dalam artian tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak merugikan.
Inilah ciri-ciri pandangan dan pemikiran modernisme-klasik yang secara tidak langsung mengadopsi peradaban Barat. Akan tetapi pada realitanya mereka masih terkungkung oleh teks yang kaku. Teks yang hanya bias dipahami dari sudut pandang Islam saja. Bukan dari sudut pandang Islam yang “universal”. Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar