Minggu, 13 Maret 2011

FILSAFAT HUKUM ISLAM (1)

FILSAFAT HUKUM ISLAM (1)
Oleh: al-Faqir Billah Muhamad Safii Gozali


Ada madzhab yang berpendapat bahwa sudah cukup bagi kita untuk mempelajari empat hal :
1. Bahasa
2. Metodologi, untuk
3. Sejarah, untuk mengerti proses
4. Filsafat, memahami susbstansi
FILSAFAT
A. PENGERTIAN
Filsafat berasal dari dua kata yaitu : Philein yang berarti cinta dan Shopos yang berarti hikmah, sedangkan menurut Istilah, Filsafat adalah ”Berpikir menurut logika yang benar, membahas suatu persoalan sampai mendasar”
B. OBJEK
1. Ontologi, yaitu mempermasalahkan segala suatu yang ada seperti air, sebagaimana yang para Ahli Filsafat Seperti :
a. Tates : Memikirkan air (654-550 SM)
b. Haminez : Memikirkan Hawa (558-220 SM)
c. Heroclitos : Memikirkan Api (???)
d. Socrate, Aristoteles, platos dan Ibn Rusyd : Memikirkan Manusia
e. Demikritus : Memikirkan Atom
2. Antropologi (Tentang Manusia)
Perubahan Sosial ada 4 :
a. Masuknya budaya lokal ke budaya lokal
b. Ilmu Pengetahuan
c. Bencana Alam
d. Revolusi Sosial
3. Epistimologi
4. Teologi
ONTOLOGI
A. Filsafat Ilmu berbicara
a. Ontologi (Menyingkap apakah kebenaran itu)
b. Epistimologi
c. Aksiologi (Mengetahui cara aplikasi kebenaran)

ANTROPOLOGI
A. Dalam Antropologi timbul pertanyaan :
1. Apakah dan siapakah manusia itu ? (الإنسان حيوان ناطق)
2. Apakah keadaan manusia di dunia itu bebas (Interminisme) atau tidak bebas (Determinisme)
                             •         .
“Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah[767]. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”(Al-Ra'd : 11).
•               •           •    
“ Sesungguhnya Allah, Hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.(Luqman : 34)

ETIMOLOGI
- Dari sudut Etimologi dalam kata Arab “Filsafat Hukum Islam”tidak menggunakan kata “الأحكام”, "الحكم", tapi menggunakan "شريعة" atau "تشريع".
- فلسفة التشريع الإسلامى (صبحى محمصانى)
- مقاصد الشريعة الإسلامية ومكارمها (حلال الفاسى)
- إن معنى الشريعة إنها تعد للمكلفين حدودا فى أفعالهم وأقوالهم واعتقادهم (الشاطبى)
- الشريعة هى الأحكام والنظم التى شرعها لعباده لأتباعه وعلاقتهم بالناس بعضهم لبعض (محمود شلطوط)
- Kata Himkah dalama artian etimologi filsafat, cukup populer di kalangan cendikiawan arab klasik
                •   
“Dan Sesungguhnya Telah kami berikan hikmat kepada Luqman, yaitu: "Bersyukurlah kepada Allah. dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), Maka Sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". (Luqman : 12)
- Definisi Filsafat Hukum Islam adalah Pengetahuan tentang maksud, hakikat, rahasia dan tujuan Hukum Islam.
- Kenapa Definisi FHI seperti itu ?
a. Para ahli Filsafat Hukum Islam mengalami kesulitan untuk memberikan definisi yang jelas dengan memenuhi syarat “Par Genus et Differentum”
b. Itu sebabnya para penulis filsafat hukum Islam menghindari diri dalam memberikan definisi
c. Melalui Filsafat Hukum seseorang akan berusaha untuk mengerti makna hukum dalam suatu pandangan yang menyeluruh dan komperehensif
d. Hukum itu sendiri adalah seperangkat peraturan
e. Tujuan hukum tertinggi adalah memperoleh keadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar