Minggu, 13 Maret 2011

) المحكوم فيه (OBJEK HUKUM)

(4)
المحكوم فيه
(OBJEK HUKUM)
Oleh: al-Faqir Billah Muhamad Safii Gozali


Yaitu perbuatan hukum seorang mukallaf & hamba Tuhan, Bisa dimintai tanggung jawab jika dipenuhi 3 unsur :
1. الركن الشرعى (Unsur Formil)
Adanya Nash atau Aturan yang menjelaskan aturan itu telah ditentukan
2. الركن المادى (Unsur Materiil)
Pelakunya dengan sengaja melakukan hal tersebut
3. الركن الأدبى (Unsur Moril)
Pelakunya secara moral bisa dimintai pertanggung jawabanMukallaf

المحكوم به (Ketentuan Hukum )
Larangan Riba :
       ••                
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Al-Rum : 39)
         •   
“ Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah[177]. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” (Al-Baqarah : 276)
            •      
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Larangan Minum Khamr
          ••                   
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,” (Al-Baqarah : 219).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar