Minggu, 13 Maret 2011

QAWAIDUL FIQHIYYAH

QAWAIDUL FIQHIYYAH
Oleh: al-faqir billah Muhamad Safii Gozali

Kaidah-kaidah fiqh (al-qawaid al-fiqhiyyah) adalah kaidah-kaidah makro atau frekuentif yang mengatur persoalan-persoalan mikro fiqh yang serupa. Hal ini berbeda dengan ketentuan-ketentuan hukum ushul fiqh yang diketahui berdasarkan kaidah-kaidah ushul, sebab objek materialnya adalah dalil syar’i dengan segala kondisinya dan hukum beserta pelbagai kondisinya. Kaidah-kaidah fiqh dapat dikategorikan menjadi dua jenis. Pertama, kaidah yang benar-benar asli dari segi kediriannya (al-ashlu fi dzatihi) dan bukan cabang dari sebuah kaidah fiqh yang lain atau disebut juga kaidah-kaidah fiqh induk (al-qawaid al-fiqhiyyah al-‘ammah). Kedua, kaidah yang merupakan subdividen (cabang) dari yang lain atau sebut sebagai kaidah-kaidah fiqh makro (al-qawaid al-fiqhiyyah al-kulliyyah). Diferensiasi antara kaidah-kaidah fiqh dan teori-teori umum adalah ternyata kaidah-kaidah fiqh yang dideduksi oleh para ahli hukum Islam klasik memiliki cakupan (scope) yang terbatas dari segi muatanya. Sedangkan sebuah teori umum dalam hukum positif menangani sebuah kaidah hukum yang masuk dalam cakupannya, apa pun afiliasinya.

Perbedaan Qawaidul Ushuliyyah dan Qawaidul Fiqhiyyah:
- Qawaidul Ushuliyyah; bersifat metode yang muncul sebelum fiqih
- Qawaidul Fiqhiyyah; menyederhanakan berbagai kasus-kasus dalam satu diktum

Menurut Imam Ghazali, ushul membahas 4 komponen;
1. Apa itu hukum?
2. Hukum itu ada dimana?
3. Bagaimana cara untuk istinbat hukum?
4. Siapa yang menghasilkan istinbat hukum itu?

Cara istinbat hukum ada dua macam:
a. Lafdhiyah/tekstual
b. Ma’nawiyah/kontekstual

Kaidah-kaidah fiqh yang terpenting adalah sebagai berikut:
الأَصْلُ فِيْ الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ
الأصل في العُقُودِ والتَّصَرُّفَاتِ الحِلُّ والصِّحَّةُ
الأصل براءة الذِمة
الأصل في الذِمَاء والأعرَاض والأموال الحُرْمَة
اليقين لايزال بالشك
لاثواب الا بالنية
الأمور بمقاصدها
الضرر يزال
الإجتهاد لايُنْقَضُ بمثله
التابع تابع
إعمال الكلام أَوْلىَ من إِهْمَالِه
الخراج بالضَّمَان
لايُنْسَبُ إلى ساكتٍ قولٌ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar