Minggu, 13 Maret 2011

طبائع الحكم الإسلامى KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM

(8)
طبائع الحكم الإسلامى
KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM
Oleh: al-Faqir Billah Muhamad Safii Gozali

1. الثبات والحركة (Tetap Teguh dan Dinamis)
- Artinya Hukum Islam mempunyai Keteguhan dasarnya, Kaidahnya, Prinsipnya dan Tujuannya, Namun membuka kreatifitas terhadap cabang-cabang pemikiran dalam pemecahan hukum, ini tercermin dalam kaidah :
ثبات الأصول وحركة الفروع / ثبات الأصول والقواعد
Terdapat dinamika dalam hukum Islam dalam menyaring perkembangan sosial
- Dinamika pemikiran ini terurri dalam kreatifitas berijtihad, ijtihad ini menampung berbagi aspirasi dan perbedaan pemikiran yang terlahir dalam bentuk berbagai madzhab, Fatwa dan Kompilasi Hukum
- Semangat Ijtihad Para Ulama’ Mutaqaddimin mengedepankn semangat toleransi yang tinggi terhadap pendapat Ulama’ lainnya, hal itu trcermin dalam ungkapan:
رأينا الصواب يحتمل الخطاء, ورأي غيرنا الخطاء يحتمل الصواب
Imam Hanafi dan Imam Maliki yang disadur oleh Imam Syafi’i
2. الشمول والتكمل (Mencakup dan sempurna)
Sebagai tuntunan dn pandangan hidup, Hukum sialm dipandang mencakup dan sempurna, karena memiliki dua aspek pokok.
أحكام الشريعة العملية :
1. عمودى (عبادة)
2. أفقى (المعاملة العامة)
Yang sesuai dengan Fitrah manusia yang terdiri dari dua unsur, yaitu :
1. المادي (جسدى)
2. روحي
3. التواسط والتوازن (Seimbang dan Tengah tengah)
Ada keseimbangan antara yang profen dan yang sakral, antara yng bersifat jasmaniyyah dan ruhaniyyah, tidak hanya mementingkan dunia semata, atau akhirat semata.
-                          •     
“Dan carilah pada apa yang Telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Al-Qashash : 77)
- اعمل لدنياك كأنك تعيش أبدا, واعمل لأخرتك كأنك تموت غدا
Ayat-ayat yang menunjukkan keseimbangan :
-         •    •
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya Karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (Al-Isra’ : 29)
-            
“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.”(Al-Furqan : 67)
-            •             
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Nisa’ : 129)
4. الصلاحية والمرونة (Fleksibelitas dan Elastisitas)
- Adanya Maslahah dan Dharurah adalam merupakan aplikasi dan watak hukum Islam yang bersifat Fleksibel dan elastis (الصلاحية والمرونة)
- Ontologi dari Fleksibilitas dan Elastisitas tersebut tercermin dalam :
عفي لأمتى الخطاء والنسيان وما استكره عليه
- Al-shalahiyyah yang tercakup dalam :
بعثت بالحنفية السمحة, ومن خالف سنتى فليس منى
Aku diutus membawa Syari’at yang mudah lagi gampang, Barangsiapa menyalahi sunnahku, maka dia bukanlah termasuk dari golonganku
5. العدالة والرحمة (Keadilan dan Penuh Kerahmatan)
Keadilan merupakan substansi hukum dalam megatur berbagai hak dan kewajiban, Misalnya dalam hukum pidana Islam (Jinayah), Keadilan merupakan hak asasi bagis setiap Individu yang sedang berperkara,
-             
“Dan jika kamu memberikan balasan, Maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. akan tetapi jika kamu bersabar, Sesungguhnya Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.”(Al-Nahl : 126)
- لو سرقت فاطمة بنت محمد لقطعت يدها (الحديث)
-                                          
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih” (Al-Baqarah : 178)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar