Minggu, 13 Maret 2011

SEJARAH HUKUM ISLAM

SEJARAH HUKUM ISLAM
Oleh: al-faqir billah Muhamad Safii Gozali

Pengertian
Hukum: “sekumpulan aturan, baik yang berasal dari aturan formal (agama) maupun adat, yang diakui oleh masyarakat dan bangsa tertentu sebagai mengikat bagi anggotanya. Bila dihubungkan dengan islam maka hukum islam berarti: “seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat untuk semua umat yang beragama islam.”

Tasyri’
1. Merupakan bentuk mashdar dari kata syarra’a-yusyarri’u-tasyrii’an. Yang berarti penetapan syariah.
2. Objek kajiannya adalah: proses penetapan hukum, apa yang menjadi sumber penetapannya, dan peristiwa-peristiwa yang melatarbelakanginya.

Macam-Macam Tasyri’
1. Tasyri’ Ilahi; Penetapan Hukum Allah, lewat perantaraan Rasulnya.
2. Tasyri’ Wadh’i; penetapan hukum-hukum buatan manusia, hukum positif.
3. Tarikh Tasyri’ artinya sejarah tentang penetapan hukum syariah dan penetapan hukum positif.

SYARI’AH
Bahasa (etimologi): “jalan tempat keluarnya air”
Istilah: Faruq Nabhan: “segala sesuatu yang disyari’ahkan Allah bagi hamba2nya” Manna’ al-Qathan: “segala ketentuan Allah yang disyari’atkan bagi hamba2nya, baik menyangkut aqidah, ibadah, ahklak, maupun muamalah” .
Fiqh
1. Secara bahasa bermakna: mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik
2. Secara istilah : “mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang dikaji dari dalil-dalilnya secara terperinci “(Abu Zahrah dalam Ushul Fiqih)
3. Al-Amidi: “ilmu tentang seperangkat hukum syara’ yang bersifat furu’iyah yang didapat melalui penalaran dan istidlal”

Periodesasi Sejarah Hukum Islam
1. Insya dan takwin (pertumbuhan dan pembentukan) sekitar 22 tahun sampai wafat rasul.
2. Periode Tafsir dan takmil (penjelasan dan penyempurnaan) sekitar 90 tahun, sampai akhir abad 1 H.
3. Periode tadwin (kodifikasi/pembukuan) teks-teks hukum, sekitar 250 tahun.
4. Periode Taqlid (statis), mulai pertengahan abad 4 H sampai abad ke 7 H.
5. Periode tanzhimat (perundang-undangan), mulai abad 13 H (1800-an M).

Tujuan Hukum Islam
1. HIFZUD DIN (Memelihara Agama)
2. HIFZUN NAFS (Memelihara Jiwa/Nyawa)
3. HIFZUL ‘AQL (Memelihara Akal)
4. HIFZUL MAL (Memelihara Harta)
5. HIFZUN NASL (Memelihara Keturunan)
6. HIFZUL BAIAH (Memelihara Lingkungan)
Mabadi ‘Ammah/ Prinsip Umum Penetapan Hukum Islam
1. Tidak Memberatkan
2. Menyedikitkan Beban
3. Ditetapkan secara bertahap
4. Memperhatikan Kemaslahatan manusia
5. Mewujudkan Keadilan Untuk Semua
Produk Hukum Islam
1. Fiqh
2. Qadha
3. Fatwa
4. Undang-undang
Fiqh
1. secara bahasa bermakna: mengetahui sesuatu dan memahaminya dengan baik
2. Secara istilah : “mengetahui hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang dikaji dari dalil-dalilnya secara terperinci “(Abu Zahrah dalam Ushul Fiqih)
3. Al-Amidi: “ilmu tentang seperangkat hukum syara’ yang bersifat furu’iyah yang didapat melalui penalaran dan istidlal”
Fatwa
1. Adalah putusan seorang ulama setelah berijtihad dalam persoalan-persoalan yang terjadi.
2. Orangnya disebut mufti.
Ijtihad
1. Artinya; mengerahkan segenap kemampuan untuk mengungkap hukum amaliah dari dalil-dalil yang terperinci.
2. Ada dua macam:
3. Ijtihad Isthimbathy
4. Ijtihad Taqbiqiy
Penetapan Hukum Masa Sahabat
1. Merupakan embrio tasyri’ untuk masa kecemerlangan hukum Islam.
2. Sumber-sumber fiqih yang digunakan adalah: Alquran, Sunnah, Ijmak, dan Qiyas
3. Ijtihad telah memiliki ruang gerak dinamis yang terbukti dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan sahabat.
Manfaat mempelajari SHI
1. Untuk menjelaskan bahwa hukum Islam bukanlah hukum yang statis dan dia selalu berkembang sesuai zaman.
2. Untuk mengetahui perkembangan metode-metode penetapan hukum sejak periode insya’ sampai periode tanzimat.
3. Untuk bisa menjawab persoalan-persoalan yang akan muncul di masa depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar